Bedah kasus My.Id|JAKARTA, 3 Juli 2025 – Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rokan Hilir–Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung RI, menuntut agar negara segera bertindak tegas terhadap dugaan praktik penguasaan kawasan hutan negara secara ilegal oleh mafia lahan di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dalam aksi ini, GARMASI Rohil secara resmi menyerahkan laporan temuan lapangan dan daftar nama terduga pelaku yang telah menguasai ribuan hektare kawasan hutan dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal yang telah berproduksi secara masif tanpa izin resmi.
KRONOLOGIS DAN TEMUAN LAPANGAN
Berdasarkan hasil investigasi GARMASI, laporan masyarakat, dan data peta kehutanan, ditemukan praktik penguasaan kawasan hutan negara di beberapa kecamatan di Rohil, yakni:
• Kecamatan Pasir Limau Kapas (Desa Sungai Daun),
• Kecamatan Kubu, Kecamatan Bangko, dan Kecamatan Simpang Kanan.
Aktivitas penguasaan lahan telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari instansi terkait. Sawit tumbuh subur, uang mengalir, namun negara hanya menjadi penonton. Ini adalah bentuk kejahatan struktural terhadap lingkungan dan kedaulatan negara atas hutan.
DAFTAR TERDUGA PENGUASA LAHAN ILEGAL DI KAWASAN HUTAN ROHIL
GARMASI menyampaikan data dugaan penguasa lahan ilegal sebagai berikut:
1. Awi – ±900 Hektare
2. Berlin – ±924 Hektare
3. A’I – ±170 Hektare
4. Ameng – ±250 Hektare
5. Amin Bintang Terang – ±115 Hektare
6. Sumbul Alam Jaya – ±100 Hektare
7. Tarigan – ±500 Hektare
8. H. Hakim – ±110 Hektare
9. Haji Anton – ±100 Hektare
DASAR HUKUM TINDAKAN YANG DIMINTA
GARMASI menilai bahwa tindakan para pihak tersebut melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan
3. PP No. 104 Tahun 2015 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
4. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
5. Permen LHK No. P.17/2022 tentang Penanganan Penguasaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah
6. Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
TUNTUTAN AKSI GARMASI ROHIL
Kami mendesak Satgas PKH dan lembaga penegak hukum untuk:
1. Segera turun ke lapangan dan melakukan verifikasi lokasi.
2. Lakukan penyitaan dan pengosongan kawasan hutan yang telah dirambah.
3. Kembalikan status lahan sebagai hutan negara dengan fungsi ekologisnya.
4. Tindak secara administratif dan pidana pelaku penguasaan lahan ilegal.
5. Publikasikan hasil penindakan kepada publik secara transparan.
6. Koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk proses hukum lanjutan.
PERNYATAAN KETUA UMUM GARMASI ROHIL – JAKARTA: MULYADI
“Kami menyampaikan ini bukan sekadar data, tapi hasil pantauan langsung dan jeritan masyarakat di lapangan. Ribuan hektare kawasan hutan diubah jadi kebun sawit ilegal, tapi negara justru diam. Ada apa? Jangan sampai Satgas PKH hanya jadi simbol. Tindakan nyata adalah menyita lahan mafia dan mengembalikan hutan ke tangan negara.” Mulyadi, Ketua Umum GARMASI Rohil – Jakarta
PENUTUP
Kami percaya bahwa negara, melalui Satgas PKH, tidak akan tunduk pada kekuatan para mafia lahan. Kami menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses penertiban kawasan hutan di Rokan Hilir, karena jika kita diam, maka hutan habis, rakyat sengsara, dan hukum kehilangan wibawanya
