Bedah kasus My.Kd|Rokan Hilir – Dugaan pelanggaran kembali mencuat di tubuh legislatif daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada salah satu anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir berinisial A, yang disebut memiliki lahan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan produksi tanpa izin yang sah.
Informasi ini terungkap usai investigasi lapangan yang dilakukan oleh Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Hipemarohi pada minggu, 20 Juli 2025. Mereka turun langsung ke Kecamatan Kubu, lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut.
“Kami ke lokasi bersama masyarakat setempat. Mereka yang mengantar langsung dan menunjukkan titik lahan yang kami duga milik oknum anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional, yang kerap dijuluki Si Bintang 5,” ungkap salah satu perwakilan BLM Hipemarohi kepada media.
Berdasarkan penelusuran di lokasi dan dokumen yang dimiliki BLM, lahan tersebut diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), yang statusnya tidak dapat begitu saja dialihfungsikan menjadi perkebunan tanpa melalui prosedur dan perizinan ketat sesuai perundang-undangan.
“Fakta di lapangan semakin menguatkan dugaan kami. Lahan itu berada dalam kawasan hutan yang seharusnya tidak boleh langsung ditanami sawit. Kami tidak menemukan bukti adanya izin pelepasan kawasan maupun perizinan kehutanan lainnya,” tegasnya.
Atas dasar temuan tersebut, BLM menyatakan akan mengambil langkah tegas. Pada Senin pekan depan, mereka akan melayangkan surat resmi kepada sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan, KLHK, serta aparat penegak hukum, untuk mendorong proses hukum dan penyitaan lahan tersebut oleh negara.
“Kami tidak ingin hukum tumpul ke atas. Jika benar terjadi pelanggaran, maka siapapun pelakunya, apalagi seorang anggota dewan, harus diproses secara adil. Negara tidak boleh kalah oleh mafia lahan,” pungkasnya.(RED)
