Bedah kasus My.Id|ROKAN HILIR – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPRH kembali menjadi sorotan publik. Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat pernyataan yang diduga dibuat oleh salah satu pegawai PT SPRH.
Dalam surat tersebut, yang beredar luas, tercantum cap materai Rp10 ribu lengkap dengan tanda tangan pegawai bersangkutan. Namun yang paling mencuri perhatian ialah isi dari surat tersebut, yang memuat larangan tegas untuk melakukan komunikasi dengan pihak-pihak tertentu termasuk mantan direksi yang telah diberhentikan hingga mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.
Hingga kini belum diketahui siapa yang menginisiasi pembuatan surat tersebut dan dalam konteks apa surat itu dibuat. Namun, sejumlah netizen menilai hal ini mengindikasikan adanya tekanan internal dan dugaan konflik politik di dalam tubuh perusahaan pelat merah itu.
Pihak PT SPRH sendiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya surat tersebut.
Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat turut angkat bicara. Mereka menyayangkan jika benar surat tersebut dibuat di bawah tekanan, karena hal itu dianggap mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat di lingkungan kerja.
“BUMD itu milik daerah, bukan milik kelompok atau pribadi. Pegawainya berhak bersikap profesional tanpa intervensi politik,” tegas Kasrul, salah satu tokoh masyarakat Rokan Hilir.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari manajemen PT SPRH maupun Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir atas kegaduhan yang mencuat ini.
