BBM Subsidi Diduga Dijual ke Mafia Tangki Modifikasi, Penanggung jawab SPBU 14.284.633 (WAHYU) Tantang Wartawan karena merasa di beckup APH: 'Beritakan Saja. - BEDAH KASUS

Sabtu, 05 Juli 2025

BBM Subsidi Diduga Dijual ke Mafia Tangki Modifikasi, Penanggung jawab SPBU 14.284.633 (WAHYU) Tantang Wartawan karena merasa di beckup APH: 'Beritakan Saja.


Bedah kasus My.Id|Pelalawan kota kerinci
– Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terjadi secara terang-terangan di SPBU nomor 14.284.633 yang berada di Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Riau.


SPBU tersebut diduga melayani kendaraan dengan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar. Aktivitas ini disebut berlangsung hampir setiap hari, baik siang maupun malam.


Ironisnya, pemilik SPBU yang disebut bernama Wahyu justru bersikap arogan dan menantang wartawan yang hendak meliput dugaan praktik ilegal itu.


“Silakan beritakan sesukamu. Aku nggak takut!” ujar Wahyu, seperti disampaikan salah satu wartawan lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Sikap tersebut memicu kegeraman dari awak media dan masyarakat, yang menilai praktik ini telah merampas hak rakyat kecil atas BBM subsidi.


Penjualan BBM subsidi ke kendaraan dengan tangki modifikasi diduga melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diperbarui dalam Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.”


Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian maupun pihak Pertamina. 


Warga sekitar mengaku sering melihat kendaraan mencurigakan mengisi BBM dalam jumlah besar. Beberapa di antaranya diduga telah dimodifikasi secara khusus untuk menampung lebih banyak BBM.


“Kami sering lihat. Mobilnya seperti tangki air, tapi dibungkus terpal. Jelas bukan untuk kebutuhan biasa,” kata seorang warga.


Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian dan Pertamina segera bertindak tegas. Jika terbukti melanggar, izin SPBU harus dicabut dan pemiliknya diproses hukum.


 “Kalau ini dibiarkan, sama saja pemerintah tutup mata terhadap penyelewengan yang merugikan rakyat kecil,” ujar salah satu tokoh masyarakat Pangkalan Kerinci.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU 14.284.633, pihak Pertamina, maupun aparat kepolisian terkait dugaan penimbunan BBM subsidi tersebut.(RED)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done