Bedah kasus My Id| ROKAN HILIR,
Tabir gelap praktik pembalakan liar di Kabupaten Rokan Hilir kembali tersingkap. Tim Investigasi Media Basmi Nusantara berhasil mengendus aktivitas yang diduga kuat merupakan gurita bisnis ilegal milik seorang buronan kelas kakap berinisial IR alias Iwan Tapsel.
Meski menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021, sang "raja hutan" ini seolah mengirim pesan tantangan kepada aparat penegak hukum dengan tetap menjalankan operasional bisnisnya di siang bolong.
Operasi di Balik "Benteng" Koperasi Sabtu siang (02/05/2026), jarum jam menunjukkan pukul 11:30 WIB. Tim Investigasi Basmi Nusantara melakukan pengintaian di wilayah Beto Koperasi, Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang. Hasilnya mengejutkan; satu unit truk Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9305 WU terlihat sibuk memuat tumpukan kayu olahan siap edar.
"Ya bang, itu kayu punya Iwan Tapsel," ungkap seorang narasumber kepada tim Basmi Nusantara dengan nada cemas, seraya meminta identitasnya dirahasiakan karena faktor
keamanan.Dosa Masa Lalu yang Belum TertebusMengingat kembali catatan hitam pada 26 Juli 2021, Polda Riau melalui Ditreskrimum sebenarnya telah memutus salah satu urat nadi bisnis ini dengan menangkap Syahron Ritonga beserta barang bukti 26 ton kayu olahan. Dalam amar putusan PN Rohil (Nomor: 426/Pid.B/LH/2021/PN Rhl), Syahron telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Namun, vonis tersebut seolah menjadi "tumbal" semata. Sang aktor intelektual, Iwan Tapsel, hingga detik ini masih melenggang bebas. Keberaniannya menyuplai kayu ke berbagai panglong di wilayah Rohil memicu pertanyaan besar di tengah publik: Siapa sosok kuat di belakang sang DPO sehingga hukum seolah tumpul di hadapannya?
Komitmen Basmi NusantaraMedia Basmi Nusantara akan terus mengawal kasus ini hingga ada titik terang dari otoritas terkait. Kami tidak hanya sekadar menyajikan informasi, tetapi berupaya menjaga paru-paru dunia dari tangan-tangan serakah yang merasa kebal hukum. Tim/red
