Polsek Kuantan Mudik Cek Aktivitas Galian C di Gunung Toar, Tindak Lanjuti Keluhan Warga - BEDAH KASUS

Selasa, 14 April 2026

Polsek Kuantan Mudik Cek Aktivitas Galian C di Gunung Toar, Tindak Lanjuti Keluhan Warga


Bedah Kasus.my.id-KUANTANSINGINGI

 Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, melakukan patroli sekaligus pengecekan aktivitas galian C milik PT Gunung Alam Perkasa di kawasan Sungai Omul, Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, sekitar pukul 11.30 WIB. Selasa (14/4/2026)


Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media dan keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas kuari yang dinilai menyebabkan kerusakan jalan serta menimbulkan debu di lingkungan desa.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam merespons informasi yang berkembang di tengah masyarakat.


“Kami menindaklanjuti informasi dari media dan keluhan warga dengan turun langsung ke lapangan guna memastikan aktivitas galian C berjalan sesuai ketentuan, serta tetap memperhatikan dampak lingkungan dan sosial,” ujar AKP Riduan.


Pengecekan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aipda Ronald Alfrend, S.E., bersama sejumlah personel, yakni Aiptu Roni Pasla, S.H., Aipda Rifki, S.H., Aipda Sandra Pauzi, S.E., Bripka Hendri, Bripda Dolok, Bripda Rafly, dan Bripda Raja Gilang.


Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan dua unit alat berat jenis excavator serta satu unit box penyaringan pasir yang digunakan dalam aktivitas galian C. Selain itu, tidak ditemukan aktivitas pertambangan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) sebagaimana yang diberitakan oleh media.


Petugas juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pemuda Desa Tebarau Panjang, berinisal T. Dari hasil komunikasi tersebut diketahui bahwa kegiatan galian dikelola oleh Sdr. berinisal A dengan pengurus lapangan Sdr. M selaku humas. Pihak pengelola juga telah menjalin kerja sama dengan desa.


Tak hanya itu, pihak pengelola menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan material serta melakukan penyiraman jalan secara rutin guna mengurangi debu, khususnya saat musim kemarau.


Sementara itu, pengawas lapangan, Sdr. Eka, menjelaskan bahwa aktivitas galian tersebut telah dilengkapi legalitas berupa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) Nomor 10022501622530001 dan izin lingkungan PPKLH Nomor: KPTS.188/DLHK-PPLHK/1469.


Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut guna memastikan komitmen yang telah disampaikan benar-benar dijalankan.


“Kami akan terus memantau perkembangan di lapangan agar aktivitas ini tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” Pungkas Kapolsek.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing


Email : humaspolreskuansing1@gmail.com} nya lagil m

No HP : +62 812-3372-6363

IG : @humaspolreskuansing88


FB : Humas Polres Kuansing

Call center Polri : 110

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done