LSM KCBI Dorong Pemeriksaan Bawaslu Dairi Tanpa Tebang Pilih - BEDAH KASUS

Sabtu, 11 April 2026

LSM KCBI Dorong Pemeriksaan Bawaslu Dairi Tanpa Tebang Pilih


Bedah Kasus My.Id| DAIRI, SUMATRA UTARA 

PC. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dairi kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang jauh lebih serius. Hal ini disampaikan menyusul terungkapnya serangkaian dugaan pelanggaran dan kejanggalan dalam pelaksanaan tugas hingga pengelolaan keuangan yang menjadi sorotan publik.


Ketua LSM KCBI, Insan Banurea, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan mendesak negara hadir secara nyata untuk mengawal setiap sen uang rakyat agar tidak disalahgunakan. Penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu.


*SERANGKAIAN TEMUAN DAN LAPORAN MENGUAT*


Menurut pantauan LSM KCBI, dalam beberapa waktu terakhir Bawaslu Dairi menjadi pusat perhatian. Mulai dari ketidaksinkronan laporan pertanggungjawaban anggaran, hingga dugaan penanganan laporan masyarakat yang tidak sesuai prosedur.


"Kami menerima banyak masukan dan bukti dari masyarakat yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan. Mulai dari dugaan pengalokasian anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Ini memicu kekhawatiran besar bahwa uang negara yang bersumber dari pajak rakyat tidak dikelola secara akuntabel dan transparan," ungkap Insan.


*LANDASAN HUKUM KUAT MENJADI PEGANGAN*


LSM KCBI menekankan bahwa sikap dan tuntutan ini bukan tanpa dasar, melainkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:


1. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA

- Pasal 3 ayat (1): Menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

- Pasal 4 ayat (1): Seluruh penerimaan dan pengeluaran negara baik di pusat maupun daerah harus dimuat dalam anggaran negara dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.


2. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA

- Pasal 55: Setiap pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara periodik dan tepat waktu.

- Pasal 60: Setiap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


3. UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

- Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

- Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.


4. UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PEMILIHAN UMUM

- Pasal 458: Setiap penyelenggara pemilu yang menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan, serta tuntutan pidana jika terbukti merugikan negara.


*SAMBUT UNDANGAN, NAMUN DENGAN SYARAT TEGAS*


Meski demikian, surat undangan resmi dari pihak Bawaslu akan tetap dihargai oleh pihaknya. Namun, undangan tersebut harus mengakomodir seluruh isi poin yang termuat dalam surat resmi yang telah disampaikan oleh LSM KCBI sebelumnya.


Lebih lanjut, Insan menegaskan batasan yang tidak bisa ditawar. "Jika kami hadir hanya sebatas untuk mendengarkan klarifikasi dari pihak Bawaslu tanpa menyertakan dan menindaklanjuti permohonan kami, maka dokumen lengkap yang kami miliki saat ini akan langsung kami bawa ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk laporan lanjutan dari pihak kami," tegas Insan.


*LSM KCBI: INI UJIAN BAGI NEGARA*


Insan Banurea menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi penjaga demokrasi.


"Bawaslu adalah lembaga yang seharusnya menjadi teladan integritas, namun justru kini terjerat dugaan pelanggaran yang serius. Ini adalah ujian bagi negara untuk membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Negara wajib hadir untuk mengawal setiap rupiah uang rakyat, menuntut pertanggungjawaban, dan memberikan sanksi yang setimpal jika terbukti bersalah. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hancur karena ketidaktegasan penegakan hukum," tegasnya.


LSM KCBI juga meminta proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun aparat penegak hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.


"Masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaan yang sesungguhnya. Jika terbukti ada kesalahan, maka sanksi harus diberikan tanpa pandang bulu. Namun jika tidak terbukti, maka harus ada klarifikasi yang jelas agar nama baik lembaga pulih. Yang terpenting, negara harus hadir untuk mengawal uang rakyat dan menegakkan hukum dengan tegas," pungkas Insan. (C)...

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done