Bedah kasus My Id| Ambon
Proses hukum terhadap warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali bergulir. Sebanyak 20 warga binaan diberangkatkan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (16/04/2026), dengan pengawalan ketat dan prosedur pengamanan berlapis.
Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan optimal sekaligus menjamin keamanan dan ketertiban selama proses peradilan berlangsung.
Pengeluaran warga binaan untuk kepentingan sidang dilakukan secara terkoordinasi, melibatkan petugas kejaksaan dan anggota kepolisian. Pengamanan diterapkan secara menyeluruh, mulai dari proses keberangkatan dari Rutan Ambon, perjalanan menuju pengadilan, selama persidangan berlangsung, hingga pengembalian kembali ke rutan yang berlokasi di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Sistem pengamanan berlapis tersebut merupakan bagian dari prosedur tetap (protap) yang wajib dijalankan. Tujuannya tidak hanya memastikan kelancaran proses hukum, tetapi juga mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, baik di dalam maupun di luar lingkungan pemasyarakatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Ambon, Jefry Persulessy, menegaskan bahwa pengawalan ketat ini merupakan bentuk komitmen jajaran Rutan dalam mendukung jalannya proses peradilan sekaligus menjaga stabilitas keamanan.
“Pengawalan ketat ini kami lakukan sebagai langkah preventif agar seluruh proses persidangan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan dan kepolisian terus diperkuat sebagai wujud sinergi antar-aparat penegak hukum dalam memastikan setiap tahapan peradilan pidana berjalan sesuai prosedur. (C)
