Bedah kasus My.Id| Rokan Hilir
Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Polsek Bagan Sinembah. Pada Senin (27/4/2026) petang, jajaran Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Bhakti, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria masing-masing berinisial J (44) alias Bagol dan R (49) berhasil diamankan di areal perkebunan masyarakat, tepatnya di Simpang Jengkol. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 47,41 gram serta tambahan 0,72 gram, berikut sejumlah alat pendukung peredaran narkoba.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, petugas mencurigai dua orang pria dan segera melakukan pengamanan serta penggeledahan,” jelas Kapolsek.
Dari tersangka R, petugas menemukan beberapa paket kecil sabu yang disimpan dalam tas, lengkap dengan alat hisap dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan. Sementara dari tersangka J alias Bagol, ditemukan paket sabu dalam jumlah lebih besar, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, serta alat yang biasa digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke rumah tersangka J. Di sana ditemukan ribuan plastik klip kosong yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
“Hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Sumatera Utara. Saat ini kasus masih terus kami kembangkan,” tambah Kapolsek.
Kedua tersangka diketahui positif mengandung methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. Kini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah dan akan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek Bagan Sinembah juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
