Bedah Kasus Mu.Id| ROKAN HILIR
Berdasarkan hasil pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan, menurut keterangan sejumlah narasumber masyarakat setempat mengatakan peron Sawit alias tempat penampungan Buah Sawit diduga milik Arfan Sitepu di kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga juga dijadikan lapak tempat transaksi Nasabah.
Masyarakat setempat juga menduga Peron penampungan Buah Sawit diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.
Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan "Ya itu Peron penampungan buah Sawit adalah milik Arfan Sitepu yang berada dekat rumahnya, peron itu diduga tidak mengantongi izin alias ilegal." Senin (02/03/2026)
"Masyarakat disini hampir tau semua, tempat Peron Sawit milik Arfan Sitepu diduga juga dijadikan tempat transaksi Narkoba, jadi peron berkedok tempat transaksi Narkoba yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum." Ujar sejumlah narasumber
"Selain usaha itu, Arfan Sitepu juga diduga usaha Kayu ilegal dan menjadi Bos Besar Kayu ilegal yang beraktivitas dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun alias kebal hukum." Kata salah satu narasumber
"Usaha Ilegalnya Pasti ada keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum dibekingi oknum Aparat Penegak Hukum, mungkin bisa jadi diduga Junaidi Sembiring Oknum Anggota Polres Rohil Iparnya Arfan Sitepu yang membekingi usaha tersebut." Papar sejumlah narasumber
"Ini tidak bisa dibiarkan terus berlarut-larut, sesuai instruksi Pak Kapolri, Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan diminta turun menyelidiki dan menindak tegas ini semua, jika terbukti usahanya ilegal dan ada keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum yang membekingi, tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku." Pungkasnya
Penulis : Eriyanto Sidabutar
