Bedah Kasus My.Id| PEKANBARU
Dugaan rangkap jabatan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat ke publik. Seorang oknum yang diduga berstatus ASN disebut-sebut menjabat sebagai Pimpinan Umum di sedikitnya 22 media online, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian serta etika profesi pers.
Berdasarkan data yang dihimpun tim media, nama Abdiansyah, S.ST diduga tercantum sebagai Pimpinan Umum di sejumlah media daring. Temuan ini menimbulkan polemik karena ASN pada prinsipnya memiliki batasan dalam menjalankan aktivitas profesi di luar tugas kedinasan, terlebih dalam dunia jurnalistik.
Adapun sejumlah media online yang diduga mencantumkan nama tersebut sebagai Pimpinan Umum antara lain:
www.riau21.com
www.waspadaindonesia.com
www.agaranews.com
www.teropongbarat.com
www.kupastuntasnews.com
www.liputan1.net
www.indonesia1.net
www.alastanews.com
www.liputan3.net
www.liputan2.com
www.barajpnews.online
www.jakartanow.cloud
www.akurat24.com
www.baranewsaceh.com
www.times-indonesia.com
www.wartaperistiwa.online
www.agaranow.com
www.nasionaldetik.com
www.baradetik.com
www.nusaupdate.net
www.radarnews.co.id
www.cybernews1.com
Penelusuran lebih lanjut melalui mesin pencari Google menunjukkan nama Abdiansyah, S.ST juga muncul pada situs resmi Diskominfo Kabupaten Gayo Lues dengan tautan:
https://diskominfo.gayolueskab.go.id/pejabat/kabid-ppid/kabid-tik-dan-e-govenment-diskominfo-kab-gayo-lues
Pada halaman tersebut tercantum foto seorang pejabat berpakaian dinas ASN dengan keterangan jabatan Kabid Pengelola dan Pelayanan Informasi di lingkungan Diskominfo Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Selain itu, berdasarkan penelusuran terhadap nomor kontak redaksi dari sejumlah media tersebut, ketika disimpan dalam kontak telepon, profil WhatsApp yang muncul menampilkan foto yang sama dengan sosok yang terdapat pada situs resmi pemerintah tersebut.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp ke nomor pribadi yang diduga milik yang bersangkutan, +62 823-67XX-XXXX.
Dalam pesan konfirmasi tersebut, awak media mempertanyakan beberapa hal, di antaranya:
Apakah benar yang bersangkutan merupakan ASN aktif.
Apakah seorang ASN diperbolehkan menjabat sebagai wartawan atau pimpinan media.
Jika diperbolehkan, aturan apa yang menjadi dasar hukumnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, Abdiansyah, S.ST belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pertanyaan yang diajukan.
Dan bahkan memblokir salah satu nomor awak media lainnya,yang ingin lakukan konfirmasi hal yang sama
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan menjadi anggota PWI maupun menjalankan profesi wartawan secara aktif.
Menurutnya, aturan organisasi telah jelas melarang hal tersebut.
“ASN tidak bisa menjadi anggota PWI. Jika ada yang terbukti, maka akan langsung kami keluarkan karena jelas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI,” tegas Nasir Nurdin saat dikonfirmasi media baru-baru ini.
Temuan ini pun memunculkan sorotan serius terkait potensi konflik kepentingan, profesionalitas pers, serta kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur Aparatur Sipil Negara.
Sumber: DPP AMI
