Bedah Kasus.my.id-Pekanbaru
Pengungkapan gudang rokok ilegal senilai ratusan miliar rupiah di Pekanbaru kembali menuai sorotan publik. Ketua Umum Yayasan Jaga Riau Indonesia, Alan Pane, menilai penanganan kasus tersebut belum menunjukkan langkah tegas terhadap pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran rokok ilegal tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggerebek sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp300 miliar.
Meski jumlah barang bukti tergolong sangat besar, hingga kini aparat belum mengumumkan siapa pihak yang bertanggung jawab atas produksi maupun distribusi rokok ilegal tersebut.
Alan Pane menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat dalam membongkar jaringan di balik kasus tersebut.
“Jangan sampai yang ditangkap hanya barangnya, sementara aktor utama di belakang bisnis ilegal ini justru lolos dari jerat hukum,” kata Alan Pane dalam keterangannya, Jumat.
Alan Pane juga menyoroti informasi yang beredar di masyarakat mengenai seorang pengusaha yang diduga terkait jaringan rokok ilegal tersebut, yakni Tong Seng, yang disebut-sebut telah meninggalkan Indonesia.
Menurutnya, jika benar informasi tersebut, maka hal itu menunjukkan adanya celah serius dalam penegakan hukum.
“Kalau benar yang bersangkutan sudah keluar negeri, entah ke Malaysia, Singapura, atau Vietnam, maka ini harus segera ditelusuri. Jangan sampai aparat kalah cepat dengan pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, kasus dengan nilai ekonomi mencapai ratusan miliar rupiah tidak boleh berhenti hanya pada penyitaan barang bukti semata.
Selain mendesak penetapan tersangka utama, Alan Pane juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas rokok ilegal tersebut.
Ia menilai penting bagi aparat untuk memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan peredaran barang kena cukai.
“Kami mendorong agar aparat penegak hukum memanggil dan meminta klarifikasi dari semua pihak terkait, termasuk pimpinan di lingkungan Bea dan Cukai. Transparansi sangat penting agar publik tidak berspekulasi macam-macam,” tegasnya.
Menurut Alan, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
Yayasan Jaga Riau Indonesia menilai kasus ini merupakan ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Peredaran rokok tanpa pita cukai, kata Alan, bukan hanya menyebabkan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha bagi industri rokok yang beroperasi secara legal.
“Kasus sebesar ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok ilegal. Penegakan hukum harus transparan, tegas, dan tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan terkait kasus penyitaan ratusan juta batang rokok ilegal di Pekanbaru tersebut masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum juga belum memberikan keterangan resmi terkait pihak yang bertanggung jawab atas jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut.
