Bedah Kasus.My.id-KUANTANSINGINGI
Komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing atau yang dikenal dengan Tim Elang Kuantan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,42 gram di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 15.00 WIB. Selasa (24/2/2026)
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial TA (20). Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke belakang rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas,” ujar AKP Hasan Basri.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 23 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, yakni di bawah batu depan teras rumah, di dalam kotak permen merek Yupi, serta di dalam kotak minuman teh botol. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 9,42 gram.
Selain itu, polisi turut menyita dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, pipet bening, gunting, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K (dalam penyelidikan) dengan sistem kerja dan dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Untuk ancaman pidana, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Hasan Basri mewakili Kapolres Kuansing.
Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” pungkas Kasat.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
