Bedah kasus My.Id| PEKANBARU
Nasib pilu menimpa Elsih Rahmayani (73), seorang warga lanjut usia yang tanahnya terdampak proyek pembangunan jalan tol. Alih-alih memperoleh kepastian hukum dan ganti rugi, Elsih justru harus menghadapi rangkaian sengketa panjang yang diduga sarat rekayasa administrasi dan praktik mafia tanah.
Persoalan bermula saat tanah milik Elsih masuk dalam proyek tol dan kemudian dikonsinyasikan ke pengadilan. Sejak itu, muncul sejumlah pihak yang mengklaim hak atas tanah yang sama, yakni atas nama Nurhayati dan Hartati Nengsih. Sengketa pun berkembang menjadi beberapa perkara hukum: Elsih Rahmayani melawan Nurhayati, Elsih Rahmayani melawan Hartati Nengsih, hingga perkara gabungan antara ketiganya.
Namun fakta mencengangkan terungkap. Berdasarkan keterangan resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, identitas Nurhayati dan Hartati Nengsih dinyatakan fiktif dan tidak terdaftar dalam sistem kependudukan nasional. Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan dalam dokumen disebut tidak sah secara administratif.
Artinya, sejak awal, pihak-pihak yang dijadikan “lawan sengketa” terhadap Elsih Rahmayani tidak memiliki identitas hukum yang valid. Fakta ini sekaligus menimbulkan pertanyaan besar atas legalitas seluruh dokumen pertanahan yang digunakan dalam proses konsinyasi.
Lebih janggal lagi, tanah yang diklaim tersebut berada di Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai, yang dalam Penetapan Lokasi (Penlok) tahun 2022 secara resmi tidak termasuk wilayah terdampak pembangunan jalan tol. Namun data dari wilayah ini tetap digunakan dalam proses pengadaan tanah.
Dalam struktur pengadaan tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) berperan sebagai ketua panitia pengadaan tanah (P2T) melalui Satgas A dan Satgas B. Satgas B yang menangani aspek yuridis seharusnya melibatkan RT, RW, lurah, dan camat dalam proses validasi lapangan. Namun dalam praktiknya, BPN diduga tetap memvalidasi data atas nama Nurhayati dan Hartati Nengsih tanpa verifikasi fisik dan tanpa pelibatan aparat wilayah setempat.
Data tersebut kemudian diserahkan kepada PPK Tol Kementerian PUPR dan dijadikan dasar pengajuan konsinyasi ke pengadilan. Padahal, kedua nama tersebut tidak pernah bisa dihadirkan, tidak memiliki KTP sah, tidak pernah tercatat di kelurahan, dan tidak pernah bisa dibuktikan keberadaannya secara fisik.
Ironisnya, PPK Tol yang sebelumnya sempat menyatakan kesiapan membayar ganti rugi kepada Elsih Rahmayani, justru secara tiba-tiba mengajukan konsinyasi ke pengadilan tanpa klarifikasi terbuka dan tanpa penyelesaian administratif yang transparan.
Akibatnya, seorang nenek berusia 73 tahun harus menanggung dampak besar: hak atas tanah terhambat, ganti rugi tertahan, dan posisinya seolah-olah dipersalahkan dalam konflik yang tidak pernah ia ciptakan.
Ketua Umum Yayasan Jaga Riau Indonesia, Alan Pane, menilai kasus ini sebagai potret buram tata kelola pengadaan tanah dan indikasi kuat permainan mafia tanah.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, ini kejahatan administrasi yang terstruktur. Data fiktif bisa lolos, identitas palsu divalidasi, lalu seorang nenek dijadikan korban sistem. Ini cermin rusaknya tata kelola pertanahan dan lemahnya perlindungan negara terhadap rakyat kecil,” tegas Alan Pane.
Ia juga menyebut bahwa kasus Elsih Rahmayani merupakan bentuk kriminalisasi administratif terhadap warga, di mana mekanisme hukum justru digunakan untuk melegitimasi ketidakadilan.
“Negara seharusnya melindungi warganya, bukan membiarkan nenek 73 tahun terseret mafia tanah dan permainan oknum birokrasi. Jika ini dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya,” lanjutnya.
Kasus ini dinilai bukan lagi persoalan individu, melainkan indikasi sistemik yang menunjukkan dugaan kolaborasi antara oknum mafia tanah dan oknum aparat dalam manipulasi data pertanahan. Proses hukum yang berjalan di atas fondasi data fiktif dinilai mencederai prinsip keadilan dan kepercayaan publik terhadap negara.
