GELANGGANG JUDI SABUNG AYAM DIDUGA TAK TERSENTUH HUKUM, BEROPERASI DI JALAN TEGAR PEMATANG MANDAU,Diduga di beckingi oknum anggota TNI.pangdam harus tegas menindak anggota nya yang terlibat. - BEDAH KASUS

Minggu, 22 Februari 2026

GELANGGANG JUDI SABUNG AYAM DIDUGA TAK TERSENTUH HUKUM, BEROPERASI DI JALAN TEGAR PEMATANG MANDAU,Diduga di beckingi oknum anggota TNI.pangdam harus tegas menindak anggota nya yang terlibat.

 


Bedah Kasus.My.id-Bengkalis 

Aktivitas perjudian sabung ayam diduga masih bebas beroperasi di Jalan Tegar Pematang, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Keberadaan gelanggang tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena praktik perjudian merupakan tindak pidana yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun atau denda.


Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa semua tindak pidana perjudian merupakan kejahatan dan harus ditindak secara tegas.


Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas sabung ayam tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan hukum yang terlihat. Warga mempertanyakan mengapa praktik yang diduga melanggar Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 itu seolah tidak tersentuh.


Lebih jauh, beredar isu di tengah masyarakat bahwa lokasi perjudian tersebut diduga mendapat “bekingan” dari oknum aparat berinisial EN. Dugaan ini tentu sangat serius dan berpotensi mencoreng nama baik institusi apabila tidak segera diklarifikasi secara terbuka. 


Hingga rilisan ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk:


Segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik perjudian di Jalan Tegar Pematang, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Menindak tegas pelaku sesuai Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974.


•Mengusut dugaan keterlibatan pihak mana pun •apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

•Menyampaikan hasil penanganan secara transparan kepada publik.


Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.


Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar wacana.


Editor:Redaksi

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done