Eben Ezer Simalango Laporkan Akun Media Sosial atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Proses Hukum Bergulir di Polda Riau - BEDAH KASUS

Selasa, 17 Februari 2026

Eben Ezer Simalango Laporkan Akun Media Sosial atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Proses Hukum Bergulir di Polda Riau


Bedah kasus My.Id| Pekanbaru 

Eben Ezer Simalango melalui kuasa hukumnya, Advokat Padil Saputra, resmi melaporkan akun media sosial TikTok dan Instagram ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Ditreskrimsus Polda Riau.


Dugaan Pencemaran Nama Baik

Laporan berkaitan dengan unggahan video yang memuat narasi, antara lain:


“Inilah mobil maling, maling sawit, padahal tetanggaan, orangnya kabur, habis.”


Kuasa hukum Eben Ezer menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Hingga saat ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Eben Ezer Simalango bersalah melakukan pencurian sawit maupun tindak pidana lainnya sebagaimana yang dituduhkan dalam video tersebut.


Bantahan Soal Narasi “Kabur”


Pernyataan “orangnya kabur” juga dibantah keras. Menurut kuasa hukum, pada saat kejadian kliennya justru mengalami dugaan tindakan kekerasan dan dibawa ke Polsek Rumbai sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara itu, kendaraan miliknya diduga dirusak sekitar pukul 23.00 WIB pada malam yang sama.


“Klien kami mengalami luka di bagian wajah dan tidak memiliki kesempatan memberikan klarifikasi. Narasi ‘kabur’ jelas tidak tepat dan tidak berdasar,” ujar Padil Saputra.


Tuduhan Lain Dinilai Tidak Berdasar

Narasi lain seperti:


“Pelaku juga ceket anjing (untuk dijual di Lapo)”

“Masuk ke pekarangan orang untuk mencuri angkong”


disebut tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan. Kuasa hukum menegaskan tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Eben Ezer Simalango sebagai terpidana atas tuduhan tersebut.


“Penyebaran tuduhan pidana tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pencemaran nama baik,” tegasnya.


Imbauan Hentikan Penyebaran Konten

Seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan, pihak Eben Ezer melalui kuasa hukumnya meminta kepada pemilik akun serta pihak-pihak yang turut menyebarluaskan konten tersebut untuk menghentikan sementara segala bentuk unggahan, narasi, maupun opini yang dinilai menyudutkan, hingga adanya klarifikasi resmi dan putusan dari aparat penegak hukum.


“Kami mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak lagi menyebarkan narasi yang belum teruji kebenarannya. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional,” ujar Padil.


Pihaknya juga berharap ruang publik tidak dijadikan sarana untuk menghakimi sebelum adanya kepastian hukum.


Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Riau.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done