Bedah kasus My.Id| Indragiri Hulu, Riau
Dugaan penyelewengan BBM solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu. Seorang oknum manajer SPBU S.a.l bernomor 14.293.6112 yang berlokasi di Simpang PT KAT, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, diduga menjadi aktor kunci dalam praktik penyalahgunaan penyaluran solar subsidi kepada jaringan penglansir dan di duga di beckingi oknum TNI .
Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar subsidi diduga dialirkan ke agen distributor ilegal dan gudang-gudang penampungan BBM subsidi ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Gudang-gudang tersebut diduga dikelola oleh sejumlah pihak, yang saat ini masih dalam pendalaman aparat penegak hukum, melibatkan oknum dari unsur sipil maupun berseragam.
“Kami sebagai konsumen merasa sangat dirugikan. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru sulit didapatkan. Namun anehnya, kami sering melihat kendaraan tertentu bisa mengisi solar berulang kali dalam jumlah besar. Kami menduga ada pembiaran, bahkan kemungkinan kerja sama oknum di SPBU dengan penglansir. Kami berharap aparat segera turun tangan agar penyaluran solar subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujar seorang konsumen yang enggan disebutkan namanya.
Praktik ini diduga melibatkan modus pengisian berulang, kendaraan modifikasi, serta pengalihan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, dan nelayan. Jika terbukti, perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menutup gudang penampungan ilegal, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting demi menjaga keadilan distribusi BBM subsidi, melindungi hak masyarakat, dan mencegah kerugian keuangan negara.
