ASPEMARI Kritik Kapolda Riau “tindak tegas kendaraan ODOL” - BEDAH KASUS

Rabu, 25 Februari 2026

ASPEMARI Kritik Kapolda Riau “tindak tegas kendaraan ODOL”


Bedah kasus My.Id| PEKANBARU

Maraknya kendaraan milik perusahaan yang membawa muatan melebihi kapasitas/load dan memodifikasi ukuran/dimensi atau Over Dimension and Over Load (ODOL) di Daerah Riau terbukti sangat merugikan masyarakat.


Hal itu akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan jenis ODOL mengakibatkan insfrastruktur jalan cepat rusak sehingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Laju kendaraan lain menjadi lambat karena pengemudi harus menyesuaikan kecepatan dengan truk ODOL.


Waktu tempuh perjalanan menjadi lama, boros bahan bakar minyak (BBM), berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan dan pengaruh secara teknis akibat ODOL yang berakhir dengan Insiden fatal seperti underspeed, pecah ban, maupun rem blong dan ini sudah menimbulkan banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak ataupun kecelakaan akibat kendaraan ODOL.


Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (Aspemari) menilai Polda Riau kurang maksimal dalam menangani permasalahan ODOL. Ini sudah terbukti nyata melanggar aturan berdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan PP No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Polisi berhak menindak ODOL.


Muhammad Alhafiz selaku Ketua Umum Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau menyampaikan di daerah Riau ini banyak kendaraan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran seperti Over Dimensi dan Over Load.

"Kenapa kendaraan muatan perusahaan ODOL marak di Daerah Riau? Kemana pihak Polda Riau selama ini? Kenapa tidak ada tindakan efek jera bagi perusahaan nakal yang melanggar Undang-Undang atau peraturan Pemerintah terkait ODOL ini ?," ucap Muhammad Alhafiz.


"Ini pertanyaan mendasar bagi kami mahasiswa dan pemuda. Dijelaskan juga dalam PP No 80/2012 pasal 12  bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Kemudian pasal 13 ayat 3 diktum e bahwa pemeriksaan dilakukan apabila adanya peningkatan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang," jelasnya.


Artinya, kata Alhafiz, dengan dugaan maraknya ODOL di Riau ini maka pihak Polda harus lebih gencar lagi melakukan penindakan atau pemeriksaan pelanggaran kendaraan muatan ODOL untuk mencapai kebutuhan masyarakat agar Indonesia khususnya Daerah Riau ini bersih dari kendaraan ODOL yang terbukti nyata merugikan masyarakat.


Berdasarkan data dari Kementerian PUPR negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp43 triliun setiap tahunnya, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya truk ODOL.


"Daripada Negara terus menerus memperbaiki jalan dengan anggaran yang besar, lebih baik kita mencegah, dengan cara pihak polisi segera memberikan efek jera kepada pelaku, hingga akhirnya perusahaan nakal ini mikir dua kali untuk melanggar aturan yang sudah ditentukan," tegas Muhammad Alhafiz.


Aspemari akan terus menyampaikan aspirasi dengan harapan Indonesia zero ODOL. Dalam waktu dekat Aspemari akan melakukan Aksi demostrasi/unjuk rasa di depan Kantor Polda Riau.


“mahasiswa dan pemuda akan terus menyampaikan kritikan berdasarkan Undang-undang dan peraturan dengan harapan Bapak Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum mendengarkan aspirasi ini dan segera tuntutan ini direalisasikan, jangan sampai mahasiswa menduga pihak Polda Riau bermain mata dengan pihak perusahaan," ujar Alhafiz.


Adapun aspirasi diantaranya, pertama, meminta Kapolda Riau beserta jajarannya untuk menerapkan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Kedua, meminta Kapolda Riau menindak tegas pelaku ODOL terkhusus kendaraan milik perusahaan yang membawa muatan over dimensi dan over load yang terbukti nyata sangat merugikan masyarakat.

Ketiga, Meminta Kapolda Riau mengevaluasi jajarannya yang diduga tidak bisa menertibkan permasalahan ODOL berdasarkan regulasi yang ada.


Terakhir, meminta Kapolda Riau mengundurkan diri dari jabatannya jika tidak bisa menertibkan kendaaraan ODOL di Daerah Riau.


Editor : Redaksi

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done