Bedah Kasus.My.id-SIAK
Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi di wilayah Kandis, Kabupaten Siak. Aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan dan pendistribusian ilegal BBM bersubsidi ini disebut-sebut masih berlangsung tanpa penindakan tegas dari Kapolsek Kandis terkait informasi ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan hasil investigasi media kegiatan tersebut diduga terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 20.24 WIB di kawasan Jalan Lintas Duri–Pekanbaru Km 85, Kandis. Dalam dokumentasi yang di dapat, terlihat aktivitas malam hari yang menguatkan dugaan adanya praktik pengelolaan BBM yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Telah terjadi unsur pidana praktik penimbunan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran hukum serius karena merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi memperkaya diri pribadi atau kelompok tertentu dan ada apa dengan Kapolsek Kandis. Banyak nya mafia-mafia BBM bersubsidi di wilayah hukum Polsek Kandis.
Masyarakat kini menyoroti keseriusan tindakan dari Kapolsek Kandis dan instansi terkait dalam menindak dugaan pelanggaran hukum tersebut. Pasalnya, praktik serupa kerap terjadi berulang kali dan menimbulkan pertanyaan masyarakat apakah pengawasan sudah berjalan maksimal atau justru hanya pencitraan dari polsek Kandis.
Pengamat kebijakan energi menilai, penindakan tegas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera. Selain merugikan keuangan negara, penyalahgunaan BBM subsidi juga menyebabkan kelangkaan di tingkat masyarakat kecil dan awam.
Masyarakat berharap penuh dengan upaya Kapolsek segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan aktivitas ilegal ini. Transparansi dan ketegasan penegakan hukum menjadi kunci untuk memutus mata rantai penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Kandis yang selama ini meresahkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas yang terekam tersebut. Namun desakkan publik dan masyarakat semakin menguat agar Kapolsek tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Editor:Redaksi
