Operasi Tipidter Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Jaringan Illegal Logging di Bandar Laksamana - BEDAH KASUS

Kamis, 11 Desember 2025

Operasi Tipidter Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Jaringan Illegal Logging di Bandar Laksamana


Bengkalis – bedahkasus.my.id

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap praktik illegal logging di kawasan hutan Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.


Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Riau terhadap maraknya aktivitas pembalakan liar di wilayah hukum Bengkalis.


Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H, tim yang terdiri dari 11 personel Unit Tipidter bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya aktivitas truk yang keluar masuk hutan pada malam hari mengangkut kayu ilegal.


Lokasi Penggerebekan

Koordinat: 1°24’3” N, 101°41’33” E

Jarak dari jalan utama menuju lokasi mencapai ±7 km.

Kondisi hutan di sekitar lokasi sudah tampak gundul akibat aktivitas penebangan.


Proses Penangkapan


Setibanya di titik yang dicurigai, petugas menemukan sebuah pondok kayu yang di sekitarannya terdapat tumpukan kayu olahan berupa papan dan broti, serta peralatan pemotong seperti chainsaw. Tim kemudian melakukan penggerebekan.


Di dalam pondok tersebut, tiga pria ditemukan sedang beristirahat. Ketiganya mengaku bernama Udin, Rozali, dan Fajar. Mereka mengakui bahwa merekalah pelaku penebangan pohon, dan bekerja atas perintah seseorang berinisial Putra, warga Kecamatan Bandar Laksamana.


Para pekerja mengaku menerima upah Rp1.000.000 per ton kayu olahan yang berhasil mereka hasilkan.


Barang Bukti yang Diamankan

3 unit chainsaw

Kayu olahan siap jual

2 bilah parang

1 tali warna hijau

3 unit mobil operasional digunakan dalam kegiatan pengungkapan


Ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Rencana Tindak Lanjut

1. Pemeriksaan saksi-saksi

2. Pemeriksaan ahli

3. Melengkapi administrasi penyidikan (mindik)


Kasat Reskrim Polres Bengkalis melaporkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak yang memerintahkan aktivitas pembalakan liar tersebut.


(LINDA)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done