Dugaan Penyimpangan Dana Desa: Proyek Tahun 2023 Muncul Kembali di Anggaran 2025 di Kepenghuluan Panipahan Darat - BEDAH KASUS

Rabu, 22 Oktober 2025

Dugaan Penyimpangan Dana Desa: Proyek Tahun 2023 Muncul Kembali di Anggaran 2025 di Kepenghuluan Panipahan Darat


Bedah kasus My.Id| Rokan Hilir
— Aroma dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat di Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Indikasi kejanggalan terendus dari data aset tahun 2023 yang memperlihatkan adanya proyek rehab pelataran beton Jalan Garuda Dusun 10, dengan nilai Rp168.456.000, yang kini kembali muncul dalam papan proyek tahun anggaran 2025 dengan kegiatan serupa: Rehab Pelataran Beton Jalan Melur RT 01 RW 25 Dusun 10, senilai Rp151.704.520.


Padahal, berdasarkan dokumen rincian aset kepenghuluan per 29 Desember 2023, proyek rehab jalan di Dusun 10 telah tercatat selesai dan masuk sebagai aset tetap desa dengan kondisi “baik”. Fakta tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati anggaran publik.


“Kalau proyek yang sama sudah dibangun pada 2023 dan dinyatakan baik, mengapa kembali dianggarkan pada 2025 dengan nama dan lokasi yang mirip? Ini perlu diselidiki,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.


Dalam dokumen aset yang beredar, tercatat sejumlah kegiatan infrastruktur dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, termasuk pembangunan kandang ternak sapi dan kambing serta sejumlah pekerjaan jalan di Dusun 4, Dusun 10, dan kawasan lain di Panipahan Darat. Namun, kejanggalan muncul ketika proyek pada Dusun 10 kembali dibiayai dua tahun berselang melalui dana desa (DK) tahun 2025.


Sementara itu, Datuk Penghulu Panipahan Darat, Shofiar, S.Pd, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait adanya kesamaan lokasi dan jenis kegiatan yang tertulis dalam dua tahun anggaran berbeda tersebut.


Masyarakat berharap pihak Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, serta Aparat Penegak Hukum (APH) turun langsung menelusuri indikasi tumpang tindih proyek ini. Sebab jika benar terbukti ada pengulangan kegiatan dengan dana desa berbeda, maka hal tersebut berpotensi kuat mengarah pada penyalahgunaan anggaran atau praktik korupsi dana desa.


“Transparansi anggaran desa harus dijaga. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk kesejahteraan warga justru berulang dipakai untuk kegiatan yang sama,” tegas seorang warga.


Kasus ini menjadi cermin perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) di tingkat kepenghuluan agar tidak diselewengkan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


Catatan Redaksi:

Rilisan ini bersifat investigatif awal berdasarkan dokumen dan fakta lapangan yang telah diverifikasi secara visual. Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Datuk Penghulu Panipahan Darat, Shofiar, S.Pd, serta pihak terkait lainnya.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done