Bedah kasus My.Id|PANIPAHAN, ROKAN HILIR – Gelombang penolakan masyarakat terhadap praktik perjudian dan hiburan malam kembali mencuat di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir. Pada Selasa (2/9/2025) pagi, warga bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah ormas berkumpul di Kepenghuluan Panipahan dan Teluk Pulai untuk menyuarakan keresahan yang sudah lama mereka pendam.
Masyarakat menilai keberadaan sejumlah aktivitas terlarang semakin merusak moral dan generasi muda. Dalam pertemuan tersebut, warga menuntut agar usaha-usaha yang dianggap “haram” segera ditutup secara permanen.
Beberapa keluhan yang disampaikan masyarakat di antaranya:
1. Gelanggang permainan (gelper) atau tembak ikan yang masih beroperasi.
2. Tempat hiburan malam/karoke keluarga yang tetap berjalan hingga kini.
3. Judi togel (toto) yang bahkan dilakukan di pinggir jalan umum.
4. Peredaran narkoba, yang dikhawatirkan merusak generasi penerus bangsa.
“Sudah terlalu lama masyarakat mengeluh, tapi lokasi-lokasi itu tetap beroperasi. Kami minta ditutup secara permanen, jangan ada lagi permainan kucing-kucingan,” tegas salah seorang perwakilan warga.
Camat Palika, Surwano, S.Kom., M.IP., yang turut hadir, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut bersama aparat penegak hukum. Dukungan juga datang dari pihak kepolisian, TNI AL, hingga Posramil setempat yang berkomitmen merespons cepat keresahan masyarakat.
Warga Palika pun menyampaikan langsung harapan mereka kepada Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, dan Wakil Bupati Jhony Charles. Mereka meminta pemerintah daerah tegas memberi instruksi kepada aparat di lapangan agar segera menutup praktik perjudian maupun hiburan malam yang dianggap meresahkan.
“Ini bukan masalah baru, sudah berlangsung lama. Kami mohon agar pemerintah benar-benar serius menanganinya,” tutup warga dalam pertemuan itu.
EDITORIAL – REDAKSI
