Bedah Kasus| Rokan Hilir,- 3 Agustus 2025 – Masyarakat menanti ketegasan Wakil Bupati Jhony Charles untuk menepati janjinya: menutup Koperasi Karya Cipta Guna yang diduga kuat jadi alat pemeras ASN dan honorer di Rokan Hilir.
Koperasi yang beralamat di Jalan Mawar, Bagan Kota kecamatan bangko, ini disinyalir memotong gaji pegawai tanpa dasar hukum. Modusnya, pinjaman pegawai honorer langsung dipotong bendahara secara sepihak. Bahkan guru harus minta izin dulu keKorwil untuk meminjam di koperasi tersebut. Lebih parah harus ada pegawai dan ijazah honorer di jadikan jaminan.
Lima dugaan pelanggaran mencuat:
1. Pemotongan gaji tanpa kuasa tertulis;
2. Pinjaman guru harus seizin Korwil;
3. Dugaan gratifikasi ke bendahara dan pejabat;
4. Penahanan ijazah sebagai jaminan;
5. Laporan keuangan koperasi tidak transparan.
“Koperasi ini bukan lagi membantu, tapi sudah jadi sindikat pemerasan,” tegas seorang pemuda dari Bangko.
Situasi ini bisa melanggar sejumlah undang-undang:
UU ASN No. 5/2014,
UU Koperasi No. 25/1992,
UU Tipikor No. 20/2001 (gratifikasi).
Hingga kini, Jhony Charles bungkam. Warga mempertanyakan: apakah pemerintah daerah takut, atau ikut menikmati permainan ini?
Bola panas kini di tangan wakil bupati Jhony Charles. Apakah ia berani bertindak atau sekadar pencitraan kala kampanye? (ZAD)
