Masyarakat menunggu Keberanian dari wakil bupati jhony Charles untuk menutup Koperasi Karya Cipta Guna : sesuai janji sang wakil. - BEDAH KASUS

Jumat, 01 Agustus 2025

Masyarakat menunggu Keberanian dari wakil bupati jhony Charles untuk menutup Koperasi Karya Cipta Guna : sesuai janji sang wakil.


Bedah teknologi My.Id|Rokan Hilir, Agustus 2025
– Polemik keberadaan Koperasi Karya Cipta Guna di Kabupaten Rokan Hilir makin menjadi sorotan publik. Lembaga koperasi yang beralamat di Jalan Mawar, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko ini dituding menjalankan praktik pemotongan gaji terhadap ASN dan tenaga honorer tanpa dasar hukum yang jelas. Tak hanya itu, koperasi ini diduga kuat membentuk jaringan kerja sama terselubung dengan sejumlah bendahara instansi dan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di setiap kecamatan.


Modus yang ditemukan di lapangan cukup mencengangkan. ASN dan honorer yang melakukan pinjaman ke koperasi tersebut, gajinya langsung dipotong oleh bendahara instansi, tanpa adanya surat kuasa atau persetujuan tertulis dari pegawai yang bersangkutan. Bahkan, bagi guru yang ingin meminjam ke koperasi, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Korwil pendidikan. Sistem ini memunculkan dugaan bahwa koperasi ini telah mengakar kuat hingga ke unit pelayanan pemerintah tingkat bawah.


Lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan bahwa ijazah para tenaga honorer juga ikut dijadikan jaminan pinjaman. Hal ini jelas melanggar hak sipil dan berpotensi menyalahi hukum, mengingat ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan oleh pihak manapun tanpa dasar hukum.


Sejumlah pelanggaran yang berhasil diidentifikasi antara lain:


Dugaan Pemotongan gaji ASN dan honorer oleh bendahara tanpa surat kuasa resmi;


Dugaan Persetujuan peminjaman guru harus melalui Korwil Kecamatan, bukan atas otoritas pribadi peminjam;


Dugaan adanya gratifikasi atau imbal balik antara koperasi dan pejabat instansi;


Dugaan Penahanan ijazah honorer sebagai jaminan pinjaman;


Dugaan Tidak adanya transparansi laporan keuangan koperasi kepada anggota.


Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat: Apakah ada perjanjian resmi antara koperasi dengan instansi-instansi pemerintahan? Ataukah ini bentuk praktik kongkalikong terorganisir demi keuntungan pribadi sejumlah oknum?


Ironisnya, hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah, khususnya dari Wakil Bupati Jhony Charles yang sebelumnya berjanji akan menertibkan koperasi bermasalah. Sikap diam ini kian mempertegas dugaan bahwa pemerintah daerah seakan menutup mata terhadap praktik lintah darat yang menyasar ASN dan honorer.


“Koperasi ini bukan sekadar lembaga keuangan biasa. Ini sudah menjadi jaringan pemerasan yang merusak martabat pegawai negeri. Jika pejabat daerah tetap diam, maka mereka ikut bertanggung jawab di hadapan hukum dan sejarah,” ujar salah pemuda di kec.bangka 


Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar beberapa regulasi penting, antara lain:


UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait gratifikasi.


Kini, bola panas berada di tangan pemimpin daerah. Apakah Bupati dan Wakil Bupati berani membongkar jaringan koperasi bermasalah ini, atau justru membiarkannya terus menjerat pegawai pemerintahan yang seharusnya dilindungi? (ZAD)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done