Bedah teknologi My.Id|PEKANBARU – Awan gelap menyelimuti RSUD Dumai. Dugaan skandal korupsi besar dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2025 akhirnya meledak ke publik. Nama Direktur RSUD Dumai drg. Ridhonaldi, bersama Pramono (yang dikenal sebagai mediator dan “pengaman” aliran dana fee), serta bos PT. Hematech Nusantara HAF, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau oleh LSM Monitoring Independen Transparansi Anggaran (MITRA) pada Senin, 28 Juli 2025.
Ketua LSM MITRA Provinsi Riau, Martinus Zebua, SH, menyatakan bahwa laporan ini dilayangkan karena kuatnya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, serta manipulasi dalam proyek pengadaan alkes senilai Rp14 miliar tersebut.
> “Kami sudah resmi melaporkan ke Kejati Riau. Kami minta aparat segera bergerak. Jika ditelusuri lebih dalam, dugaan kami masih banyak proyek bermasalah di RSUD Dumai,” tegas Martinus.
Peran Pramono: “Pengaman Uang Fee” dan Jaringan Elite?
Nama Pramono mencuat sebagai aktor kunci dalam pusaran kasus ini. Ia diduga berperan sebagai mediator untuk mengamankan aliran dana fee pengadaan alkes. Informasi dari narasumber internal menyebutkan, Pramono menerima aliran dana dengan janji mampu membungkam pihak-pihak tertentu, termasuk agar HAF tidak menyeret nama-nama penting lain.
Lebih mengejutkan, Pramono dikaitkan dengan jaringan elite di Kementerian Dalam Negeri, bahkan disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
> “HAF bilang ke kami, Pramono yang akan 'amankan' dia dari jerat hukum. Bahkan, ia menyuruh Pramono menggertak Direktur RSUD agar tidak minta lagi jatah fee,” ungkap narasumber berinisial M.
Masih menurut sumber, dari total proyek senilai Rp14 miliar, sebanyak Rp7 miliar dijanjikan sebagai ‘jatah fee’ untuk drg. Ridhonaldi. Namun, uang itu tak pernah diberikan HAF. Diduga dana tersebut telah dikuasai penuh oleh HAF.
Kejanggalan dan Pembiaran: Siapa yang Melindungi?
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan bagi-bagi fee dan manipulasi proyek pengadaan alkes tersebut, pihak RSUD Dumai termasuk drg. Ridhonaldi, belum memberikan tanggapan.
Nama Pramono sendiri kembali dikaitkan dengan berbagai proyek fiktif dan peran sentral sebagai cukong mediator dalam urusan “pengamanan fee proyek”.
LSM MITRA mendesak Kejati Riau untuk tidak tebang pilih dan mengusut semua pihak terlibat, termasuk membuka aliran uang dan aktor-aktor yang diduga menjadi beking praktek korupsi berjamaah ini.
> “Ini soal uang rakyat. Jangan dibiarkan menjadi ladang bancakan oknum-oknum rakus. Penegakan hukum harus tegas dan transparan,” pungkas Martinus.
(Redaksi)
