Bedah kasus My.Id|BAGANSIAPIAPI, — Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (5/8/2025).
Ketiga orang yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Manajer SPBU berinisial D, Supervisor berinisial R, serta seorang konsumen berinisial H.
Ketiganya ditangkap langsung di lokasi SPBU milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir itu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim Ditreskrimsus Polda Riau lebih dahulu menyambangi kantor pusat PT SPRH di Jalan Perniagaan, Bagansiapiapi.
Sejumlah pria berpakaian sipil yang diduga merupakan petugas kepolisian terlihat keluar dari kantor tersebut bersama Manajer SPBU D.
Mereka kemudian bergerak menuju lokasi SPBU yang dikelola PT SPRH, seperti dilansir Hitam Putih News, Selasa, 5 Agustus 2025.
Tak lama berselang, rombongan meninggalkan tempat kejadian dan dilaporkan membawa ketiga terduga menggunakan kendaraan milik kepolisian.
Dikonfirmasi Riau Satu melalui pesan WhatsApp, pada Selasa malam, 5 Agustus 2025, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT SPRH, Rahmat Hidayat, tidak menjawab pertanyaan yang dikirim.
Dan hingga berita ini diposting, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Riau terkait penangkapan ini.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh SPBU milik BUMD tersebut memicu perhatian publik mengingat peruntukan BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran.(red)
