Bedah kasus My Id|MANDAU – Aroma praktik prostitusi berkedok hiburan kembali mencuat di Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sebuah tempat Lavo Disc Kelurahan babussalam, Kecamatan Mandau, Provinsi Riau diduga kuat menjadi sarang aktivitas terlarang.
Ironisnya, beberapa minggu lalu aparat penegak hukum (APH) bersama Satpol PP sudah menggeledah lokasi tersebut terkait dugaan pelanggaran izin bioskop. Namun, alih-alih tutup, tempat itu kini kembali beroperasi seolah tak tersentuh hukum.
Selasa, 12 Agustus 2025
Sumber di lapangan menyebut, aktivitas di dalam gedung justru semakin ramai. “Kalau memang sudah digerebek, kenapa masih buka? Siapa sebenarnya yang membekingi?” ujar salah seorang warga yang minta namanya dirahasiakan.
Publik pun mulai mempertanyakan integritas penegakan hukum di Mandau dan Bengkalis. Dugaan adanya ‘beking’ dari pihak tertentu kian santer dibicarakan, apalagi lokasi ini berdiri di pusat kota dan beroperasi terang-terangan.
Jika benar praktik prostitusi terjadi, maka hal ini berpotensi melanggar Pasal 296 KUHP (memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 506 KUHP (mengambil keuntungan dari prostitusi) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun. Selain itu, dari sisi usaha, pengelola dapat dijerat Pasal 38 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman terkait penyelenggaraan usaha bioskop tanpa izin resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Satpol PP terkait kelanjutan kasus ini. Warga berharap aparat bertindak tegas, bukan hanya sekadar razia formalitas yang tidak membuahkan hasil.
Wakpimpred : Hisar Tambunan
