Bedah kasus My.Id|Bengkalis, 29 Juli 2025 – Kejahatan yang selama ini tersembunyi rapat di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis akhirnya terungkap ke publik. Seorang Mantan Narapidana yang baru saja bebas dengan berani membongkar sederet tindakan tidak manusiawi dan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum petugas lapas, termasuk sipir yang diketahui berimisial (L N).
Dalam keterangannya kepada media, Mantan narapidana tersebut mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditampar dan ditempeleng oleh sipir Lina. Tidak hanya itu, perlakuan tidak wajar kerap dialami oleh narapidana lainnya. "Lina sering memperlakukan napi seperti bukan manusia, dengan kasar dan semena-mena," ungkapnya
Lebih lanjut,Mantan napi ini juga menyebutkan adanya praktik pungli yang sistematis dan sudah menjadi rahasia umum di dalam lapas. Ketua blok disebut-sebut meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para narapidana. Tak berhenti di situ, Mantan napi yang bersangkutan bahkan mengaku pernah disuruh mencuci pakaian dan peralatan sebagai persiapan kebebasannya. Namun ironis, meski telah dipersiapkan untuk keluar, ia tidak juga dibebaskan saat itu juga sebagaimana seharusnya.
"Sudah saya bersihkan semuanya, tapi saya tetap ditahan. Itu hanya akal-akalan saja. Mereka mempermainkan napi," tuturnya.
Lebih parah lagi, para petugas di bagian registrasi juga disebut-sebut meminta sejumlah uang kepada narapidana yang mengajukan remisi. "Kalau tidak kasih uang, nama kita bisa dicoret dari daftar. Sudah seperti beli remisi saja," kata sang mantan napi.
Temuan ini tentu menjadi tamparan keras bagi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kantor Wilayah Riau. Desakan publik agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap kondisi Lapas IIA Bengkalis semakin kuat.
Masyarakat menanti ketegasan dan pembersihan total dari praktik busuk di balik jeruji besi ini. Jika dibiarkan, maka lapas bukan lagi tempat pembinaan, tetapi menjadi ladang bisnis kotor dan kekerasan yang dilegalkan oleh diamnya aparat pengawas.
Lapas bukan tempat untuk diperas, apalagi dianiaya.
Penjara seharusnya untuk memperbaiki dan membina narapidana, bukan menyiksa mereka.
> Redaksi membuka ruang bagi pihak Lapas IIA Bengkalis dan Kemenkumham Riau untuk memberikan klarifikasi resmi atas dugaan ini.
