Bedah kasus My.Id|Rokan Hilir- Warga Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menyoroti proyek penimbunan lapangan futsal yang mangkrak hingga kini. Proyek yang dianggarkan tahun 2024 itu belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian, meski anggaran sudah dikucurkan.
Lapangan yang digadang-gadang akan menjadi sarana olahraga dan pembinaan pemuda desa kini berubah menjadi hamparan tanah kosong yang terbengkalai. Tak ada aktivitas pembangunan, tak ada kejelasan lanjutan.
> “Kalau lapangan itu selesai, kami bisa manfaatkan untuk kegiatan positif pemuda. Tapi sekarang? Hanya tanah kosong. Kami kecewa berat,” ujar seorang pemuda setempat, Minggu (24/7/2025).
Proyek ini berjalan di masa kepemimpinan Sarinam, S.Pd sebagai Penjabat (Pj) Penghulu. Namun hingga pertengahan 2025, progres nyaris nihil. Kondisi ini memantik kecurigaan warga akan adanya dugaan penyimpangan dana desa.
Tokoh muda setempat pun angkat bicara. Mereka mendesak agar Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Inspektorat Daerah turun tangan melakukan audit.
> “Ini uang negara, bukan milik pribadi. Kalau memang ada penyalahgunaan, kami minta diproses hukum. Jangan ada pembiaran,” tegas seorang tokoh muda desa setempat
Sarinam, S.Pd sendiri saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp memilih bungkam, tidak memberikan tanggapan apapun terkait polemik tersebut.
Apabila terdapat unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, maka proyek ini bisa melanggar:
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti ada kerugian negara akibat penyimpangan.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Proyek yang menggunakan uang rakyat harus memberikan manfaat, bukan jadi simbol kegagalan tata kelola pemerintahan desa.(RED)
