Bedah kasus My.Id|Rokan Hilir – Menanggapi pemberitaan mengenai penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 1.860 pelajar di Rokan Hilir yang dihadiri oleh Anggota DPR-RI Karmila Sari, perlu ditegaskan kepada publik bahwa PIP merupakan program nasional dari Pemerintah Pusat, bukan program Karmila sari atau inisiatif perseorangan dari anggota DPR-RI mana pun, termasuk Karmila Sari.
PIP adalah program bantuan tunai pendidikan yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, dalam rangka membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan. Program ini telah berjalan secara berkesinambungan di seluruh Indonesia dan pendanaannya berasal langsung dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Adapun anggota DPR-RI dari Komisi X hanya berperan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat dan usulan data calon penerima, bukan sebagai pengelola atau pemilik program. Oleh karena itu, penyebutan bahwa beasiswa tersebut adalah bentuk “perhatian nyata” dari individu anggota DPR-RI berpotensi menyesatkan persepsi publik, seolah bantuan tersebut berasal dari program anggota dewan bukan dari negara.
Kehadiran Karmila Sari dalam acara seremonial penyerahan simbolik PIP di GOR Wahidin adalah bagian dari tugas pengawasan dan penyerapan aspirasi, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim bahwa program tersebut berasal dari dirinya.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa PIP adalah hak seluruh pelajar yang memenuhi kriteria di seluruh wilayah Indonesia, tanpa memandang siapa anggota dewan di daerah tersebut. Tidak sepantasnya program bantuan pemerintah digunakan sebagai ajang pencitraan politik pribadi menjelang kontestasi atau untuk membangun citra parsial.
Kami mengajak semua pihak untuk menjaga objektivitas informasi publik, agar masyarakat tidak salah memahami antara bantuan negara dan kepentingan politik perseorangan.(Red)
