Oknum Wartawan Senior Inisial TG Diduga Intimidasi Wartawan FT Terkait Pemberitaan. - BEDAH KASUS

Rabu, 30 Juli 2025

Oknum Wartawan Senior Inisial TG Diduga Intimidasi Wartawan FT Terkait Pemberitaan.


Dumai,30 July 2025 ( bedahkasus.my.id ) 
 Dunia jurnalisme kembali tercoreng oleh tindakan tidak terpuji dari sesama insan pers. Seorang oknum wartawan berinisial TG diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap wartawan FT, buntut dari pemberitaan yang sedang mencuat di Kota Dumai.


Kejadian tersebut terjadi di salah satu titik gudang di wilayah Kota Dumai di mana TG melalui washapp diduga secara verbal dan psikologis mengintimidasi FT sekaligus menuduh bahwa FT yang membuat pemberitaan tersebut tanpa koordinasi terlebih dulu dengan FT dan TG menganggap FT merugikan pihak tertentu.


Terkait nama dan jabatan yang tercantum di salah satu media online sudah di konfirmasikan oleh FT, Bahwa itu murni bukan media FT bernaung, melainkan ada oknum yang sengaja mencantumkan nama FT tanpa koordinasi dengan FT. 


Menurut pengakuan FT, bentuk intimidasi yang dilakukan TG tidak hanya berupa tekanan verbal, tetapi juga disertai ancaman pelaporan dan pencemaran nama baik, yang jelas-jelas bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.


> “Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik, tapi malah diintimidasi oleh sesama wartawan. Ini memalukan dan mencederai profesi kita sendiri, dan saya melihat ada maksud dan tujuan tertentu dari oknum tersebut untuk mencemarkan nama baik saya dan sengaja menjatuhkan reputasi saya sebagai seorang jurnalis , jelas saya tidak terima tuduhannya , karna tanpa bertanya dulu dengan baik , apalagi posisi saya sedang berada di daerah lain dalam investigasi dan memantau kinerja anggota saya ketika pemberitaan tersebut mencuat di Kota Dumai , seolah tindakan TG jadi pahlawan kesiangan Dimata pengusaha yang diberitakan  ," ujar FT 


Setelah FT mencoba klarifikasi ke TG via washapp ternyata nomor FT dibloknya dan FT sengaja di keluarkan dari group salah satu instansi di kota Dumai , seolah TG sebagai Penguasa Kota Dumai .


Langgar Undang-Undang Pers


Tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:


Pasal 4 Ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Tindakan TG, jika terbukti, tidak hanya mencoreng etika profesi tetapi juga melanggar hukum pidana yang berlaku di Indonesia.


Desakan Proses Hukum dan Etika


Sejumlah jurnalis dan organisasi pers di daerah mendesak agar kasus ini diproses secara etik melalui Dewan Pers serta ditindaklanjuti secara hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.


> “Kami tidak bisa membiarkan oknum seperti ini terus merusak citra dan integritas jurnalis yang bekerja sesuai kode etik,” ujar seorang perwakilan organisasi wartawan.


Insiden ini menjadi alarm bagi seluruh jurnalis agar tetap solid dalam menjaga independensi, kebebasan, dan etika profesi, tanpa saling menjatuhkan atau mengintimidasi.

( Red )

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done