Bedah kasus My.Id|Pekanbaru – Nama Muhajirin Siringo-ringo kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Riau oleh seorang warga Rokan Hilir, Fandi Satria, SH., MH., yang juga berprofesi sebagai advokat di Kantor Hukum Cutra Andika, Rabu (9/7/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan Muhajirin di grup WhatsApp Warga Rohil pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 11.42 WIB. Dalam unggahan itu, Muhajirin disebut telah membagikan sebuah file PDF berjudul "Dugaan Ijazah SMA Palsu Bupati Rohil (Bistamam)", yang memuat berbagai dokumen pribadi milik Bupati Bistamam.
Penasihat hukum pelapor, Muammar Khadafi, SH., didampingi Masridodi Manguncong, SH., dan Fadli Hidayatullah Harahap, SH., menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 67 ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (2).
“Dalam unggahan tersebut, terlapor menyebarluaskan dokumen-dokumen pribadi seperti KTP, ijazah SMEA, surat keterangan pengganti ijazah, STTB SD dan SMP, hingga data individu dan orang tua Bapak Bistamam. Semua itu merupakan informasi yang tergolong data pribadi bersifat spesifik,” terang Muammar pada Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut, Muammar menambahkan bahwa unggahan tersebut juga dilengkapi dengan surat pernyataan saksi, surat tanggung jawab mutlak, serta percakapan lanjutan yang mengajak anggota grup untuk ikut memantau. Menurutnya, tindakan itu masuk dalam kategori penyebaran data pribadi secara tidak sah.
“Berdasarkan fakta-fakta yang kami miliki, kami secara resmi meminta kepada Kapolda Riau melalui Direktur Reskrimsus untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Pihak pelapor berharap agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut hingga ke Kejaksaan Tinggi Riau, dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
