LP di Polrestabes Medan Soal Perkara Perzinahan Mulai di Selidiki, Terlapor Samuel Amandus Sinaga Wajib di Tangkap - BEDAH KASUS

Kamis, 31 Juli 2025

LP di Polrestabes Medan Soal Perkara Perzinahan Mulai di Selidiki, Terlapor Samuel Amandus Sinaga Wajib di Tangkap


Bedah teknologi My.Id|KOTAMEDAN
-- Kasus Tindak Pidana Perzinahan di Kota Medan mulai menemukan titik terang. 

Perkara yang merujuk Laporan Polisi, LP/B/999/III/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 24 Maret 2023 sudah mulai dilakukan Penyelidikan (Lidik) dan atau Penyidikan (Sidik) pasca terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan nomor Register: B/6784/VII/RES/1.24/2025/Reskrim yang diterbitkan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan serta merujuk Surat Resmi dari Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor Register: B/286/-b/VI/WAS.2.4/2025/Divpropam, soal Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Mabes Polri.


Untuk itu, banyak kalangan Masyarakat mendorong seraya mendukung pihak Kepolisian untuk segera Memanggil, Memeriksa, Menangkap sekaligus Memenjarakan Terlapor atas nama Samuel Amandus Sinaga.


"Barang Bukti (BB) otentik seperti Foto, Video secara langsung dan Pengakuan dari Terlapor sudah bisa dijadikan Penyidik untuk segera menangkap Pelaku Perzinahan itu. Bahkan dari hasil Praktek Haram Tali Air yang dilakukannya, sudah ada seorang anak, buah cinta Terlapor dengan Pelakor tersebut" ujar Larshen Yunus.


Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu pastikan lagi, agar para Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan segera melakukan Percepatan. Karena sampai saat ini, Korban sekaligus Pelapor sangat membutuhkan Kepastian Hukum.


"Segala daya upaya sudah kami lakukan. Perkara ini wajib diberikan Atensi. Kami sangat berharap, agar Aparat Penegak Hukum jangan sempat masuk angin, karena pada prinsipnya Semangat Supremasi Hukum sudah menjadi Landasan utama, khususnya bagi institusi Kepolisian di Negeri ini" tutur Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.


Hingga berita ini diterbitkan, hari Kamis Sore (31/7/2025) Larshen Yunus dan Rekan-Rekan Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana tetap akan melakukan Koordinasi disetiap jenjang. Mulai dari Polrestabes Medan, Polda Sumut hingga Mabes Polri. (*)

[31/7 14.19] Larsen Ketua DPRD KNPI Riau: KOTAMEDAN-- Kasus Tindak Pidana Perzinahan di Kota Medan mulai menemukan titik terang. 


Perkara yang merujuk Laporan Polisi, LP/B/999/III/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 24 Maret 2023 sudah mulai dilakukan Penyelidikan (Lidik) dan atau Penyidikan (Sidik) pasca terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan nomor Register: B/6784/VII/RES/1.24/2025/Reskrim yang diterbitkan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan serta merujuk Surat Resmi dari Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor Register: B/286/-b/VI/WAS.2.4/2025/Divpropam, soal Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Mabes Polri.


Untuk itu, banyak kalangan Masyarakat mendorong seraya mendukung pihak Kepolisian, agar segera Memanggil, Memeriksa, Menangkap sekaligus Memenjarakan Terlapor atas nama Samuel Amandus Sinaga.


"Barang Bukti (BB) otentik seperti Foto, Video secara langsung dan Pengakuan dari Terlapor sudah bisa dijadikan Penyidik untuk segera menangkap Pelaku Perzinahan itu. Bahkan dari hasil Praktek Haram Tali Air yang dilakukannya, sudah ada seorang anak, buah cinta Terlapor dengan Pelakor tersebut" ujar Larshen Yunus.


Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu pastikan lagi, agar para Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan segera melakukan Percepatan. Karena sampai saat ini, Korban sekaligus Pelapor sangat membutuhkan Kepastian Hukum.


"Segala daya upaya sudah kami lakukan. Perkara ini wajib diberikan Atensi. Kami sangat berharap, agar Aparat Penegak Hukum jangan sempat masuk angin, karena pada prinsipnya Semangat Supremasi Hukum sudah menjadi Landasan utama, khususnya bagi institusi Kepolisian di Negeri ini" tutur Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.


Hingga berita ini diterbitkan, hari Kamis Sore (31/7/2025) Larshen Yunus dan Rekan-Rekan Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana tetap akan melakukan Koordinasi disetiap jenjang. Mulai dari Polrestabes Medan, Polda Sumut hingga Mabes Polri. (*)


Sumber Larsen Yunus 

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana


KOTAMEDAN-- Kasus Tindak Pidana Perzinahan di Kota Medan mulai menemukan titik terang. 


Perkara yang merujuk Laporan Polisi, LP/B/999/III/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 24 Maret 2023 sudah mulai dilakukan Penyelidikan (Lidik) dan atau Penyidikan (Sidik) pasca terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan nomor Register: B/6784/VII/RES/1.24/2025/Reskrim yang diterbitkan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan serta merujuk Surat Resmi dari Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor Register: B/286/-b/VI/WAS.2.4/2025/Divpropam, soal Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Mabes Polri.


Untuk itu, banyak kalangan Masyarakat mendorong seraya mendukung pihak Kepolisian untuk segera Memanggil, Memeriksa, Menangkap sekaligus Memenjarakan Terlapor atas nama Samuel Amandus Sinaga.


"Barang Bukti (BB) otentik seperti Foto, Video secara langsung dan Pengakuan dari Terlapor sudah bisa dijadikan Penyidik untuk segera menangkap Pelaku Perzinahan itu. Bahkan dari hasil Praktek Haram Tali Air yang dilakukannya, sudah ada seorang anak, buah cinta Terlapor dengan Pelakor tersebut" ujar Larshen Yunus.


Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu pastikan lagi, agar para Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan segera melakukan Percepatan. Karena sampai saat ini, Korban sekaligus Pelapor sangat membutuhkan Kepastian Hukum.


"Segala daya upaya sudah kami lakukan. Perkara ini wajib diberikan Atensi. Kami sangat berharap, agar Aparat Penegak Hukum jangan sempat masuk angin, karena pada prinsipnya Semangat Supremasi Hukum sudah menjadi Landasan utama, khususnya bagi institusi Kepolisian di Negeri ini" tutur Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.


Hingga berita ini diterbitkan, hari Kamis Sore (31/7/2025) Larshen Yunus dan Rekan-Rekan Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana tetap akan melakukan Koordinasi disetiap jenjang. Mulai dari Polrestabes Medan, Polda Sumut hingga Mabes Polri. (*)

[31/7 14.19] Larsen Ketua DPRD KNPI Riau: KOTAMEDAN-- Kasus Tindak Pidana Perzinahan di Kota Medan mulai menemukan titik terang. 


Perkara yang merujuk Laporan Polisi, LP/B/999/III/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 24 Maret 2023 sudah mulai dilakukan Penyelidikan (Lidik) dan atau Penyidikan (Sidik) pasca terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan nomor Register: B/6784/VII/RES/1.24/2025/Reskrim yang diterbitkan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan serta merujuk Surat Resmi dari Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor Register: B/286/-b/VI/WAS.2.4/2025/Divpropam, soal Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Mabes Polri.


Untuk itu, banyak kalangan Masyarakat mendorong seraya mendukung pihak Kepolisian, agar segera Memanggil, Memeriksa, Menangkap sekaligus Memenjarakan Terlapor atas nama Samuel Amandus Sinaga.


"Barang Bukti (BB) otentik seperti Foto, Video secara langsung dan Pengakuan dari Terlapor sudah bisa dijadikan Penyidik untuk segera menangkap Pelaku Perzinahan itu. Bahkan dari hasil Praktek Haram Tali Air yang dilakukannya, sudah ada seorang anak, buah cinta Terlapor dengan Pelakor tersebut" ujar Larshen Yunus.


Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu pastikan lagi, agar para Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan segera melakukan Percepatan. Karena sampai saat ini, Korban sekaligus Pelapor sangat membutuhkan Kepastian Hukum.


"Segala daya upaya sudah kami lakukan. Perkara ini wajib diberikan Atensi. Kami sangat berharap, agar Aparat Penegak Hukum jangan sempat masuk angin, karena pada prinsipnya Semangat Supremasi Hukum sudah menjadi Landasan utama, khususnya bagi institusi Kepolisian di Negeri ini" tutur Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.


Hingga berita ini diterbitkan, hari Kamis Sore (31/7/2025) Larshen Yunus dan Rekan-Rekan Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana tetap akan melakukan Koordinasi disetiap jenjang. Mulai dari Polrestabes Medan, Polda Sumut hingga Mabes Polri. (*)


Sumber Larsen Yunus 

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done