Bedah kasus My.Id|Panipahan, 24 Juli 2025 — Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rokan Hilir – Jakarta secara resmi melaporkan seorang pengusaha ekspor asal Panipahan yang dikenal masyarakat dengan nama Oliong ke Kantor Bea dan Cukai Panipahan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal dan obat-obatan tidak jelas asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut Panipahan menggunakan kapal KM Berkat Sepakat 12 GT 34 – PP 6, yang diduga kuat milik Oliong.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima GARMASI dari masyarakat pesisir serta hasil investigasi langsung di lapangan. Diketahui, pada Jumat, 18 Juli 2025, kapal KM Berkat Sepakat 12 sempat ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Dumai di perairan karena diduga mengangkut ribuan botol miras tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Namun, kapal tersebut bersama kru hanya diamankan selama satu malam dan kemudian dilepaskan keesokan harinya, setelah seseorang yang diduga kuat adalah Oliong datang ke Bea Cukai Dumai.
GARMASI Desak Transparansi dan Penegakan Hukum
Ketua Umum GARMASI Rohil – Jakarta, Mulyadi, menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat pembiaran atau intervensi dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami melihat adanya kejanggalan besar. Sudah jelas bahwa kapal tersebut membawa barang yang patut diduga ilegal dan tidak memiliki dokumen kepabeanan yang sah, tapi mengapa dilepaskan begitu saja? Jika benar ada intervensi dalam proses hukum, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah penegakan hukum,” tegas Mulyadi.
GARMASI Rohil – Jakarta menegaskan bahwa dugaan penyelundupan ini melanggar Undang-Undang dan dapat dikenai sanksi pidana, baik terhadap pelaku utama maupun pihak-pihak yang membantu, termasuk oknum aparat yang diduga terlibat dalam pelepasan kapal tersebut.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan:
• Pasal 102:
“Setiap orang yang menyelundupkan barang impor atau ekspor dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.”
• Pasal 103:
“Setiap orang yang membantu atau turut serta dalam penyelundupan juga dapat dikenakan pidana.”
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
• Pasal 55 dan 56 KUHP:
Mengatur tentang pihak yang turut serta dan membantu dalam melakukan tindak pidana.
• Pasal 263 KUHP:
Menjerat pihak yang melakukan atau menggunakan dokumen palsu sebagai bagian dari tindak penyelundupan.
Tuntutan GARMASI:
GARMASI menuntut agar:
1. Kantor Bea dan Cukai Panipahan segera memproses laporan ini secara serius dan profesional;
2. Pemilik kapal KM Berkat Sepakat 12, beserta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelundupan dan pelepasan kapal, diperiksa dan diproses hukum tanpa pandang bulu;
3. Satgas Penegakan Hukum Cukai melakukan investigasi menyeluruh, termasuk terhadap oknum aparat di Bea dan Cukai Dumai yang diduga lalai atau dengan sengaja membiarkan kapal dilepas;
4. Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap aktivitas kepabeanan di wilayah perbatasan seperti Panipahan, yang rawan menjadi jalur masuk barang ilegal.
Penegakan Hukum adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
“Penyelundupan barang ilegal, apalagi miras dan obat-obatan dari luar negeri, bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak perekonomian lokal, mengancam kesehatan masyarakat, dan menciptakan budaya permisif terhadap kejahatan. Kami tidak akan diam, dan kami akan terus mendorong penindakan tegas sampai ke akar,” tutup Mulyadi.
GARMASI Rohil – Jakarta menyerukan agar masyarakat turut mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan penyelundupan serta menolak segala bentuk kompromi terhadap kejahatan ekonomi yang terorganisir.
