GARMASI Rohil dan PAC GRIB JAYA PALIKA Ultimatum Satgas PKH: Sita Lahan Hutan Sungai Daun Diduga Dikuasai Mafia lahan(Berlin),Tak Ada yang Kebal Hukum! - BEDAH KASUS

Selasa, 22 Juli 2025

GARMASI Rohil dan PAC GRIB JAYA PALIKA Ultimatum Satgas PKH: Sita Lahan Hutan Sungai Daun Diduga Dikuasai Mafia lahan(Berlin),Tak Ada yang Kebal Hukum!


Bedah kasus My.Id|Gerakan Mahasiswa Anti-Korupsi Indonesia (GARMASI) Rokan Hilir 
– Jakarta Mulyadi  bersama Ketua PAC GRIB JAYA PALIKA, Rommono Hasibuan, SE, secara resmi mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Riau, Kementerian LHK, serta Aparat Penegak Hukum agar segera turun ke lapangan, menyita lahan kawasan hutan yang berada di Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga kuat dikuasai secara ilegal oleh aktor mafia lahan bernama Berlin dan kelompoknya yang telah beroperasi puluhan tahun hingga membuahkan hasil miliran rupiah dengan keuntungan pribadi atau kelompok.


Kronologi & Fakta Lapangan


Investigasi gabungan GARMASI dan PAC GRIB JAYA PALIKA menemukan bahwa kawasan hutan di Desa Sungai Daun telah dikuasai dan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal seluas ±712 hektare, dengan umur tanaman puluhan tahun. Operasi ini diduga dikendalikan oleh seseorang bernama Berlin, dengan Sarman sebagai mandor lapangan.


Temuan investigasi diperkuat dengan citra satelit, peta KLHK, dan koordinat titik lapangan yang telah diserahkan kepada pihak berwenang. Total lahan yang dikuasai kelompok ini bahkan diperkirakan mencapai ribuan hektare, diduga dengan pelaku lain antara lain: berlin, A’i, Ameng, Amin Bintang Terang, Hakim Akim, Tarigan, Awi, Sumbul Alam Jaya, dan Haji Anton.


Koordinat lokasi yang masuk dalam kawasan hutan produksi konversi (HPK) berdasarkan SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 (Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau) mencakup:


Titik koordinat 1: 2.226633° S – 100.460317° E

Titik koordinat 2: 2.213780° S – 100.422907° E

Titik koordinat lainnya mengelilingi kawasan seluas 712 hektare (data lengkap terlampir).

Dasar Hukum yang Dilanggar


Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025

→ Satgas PKH diberi kewenangan menyita dan menindak penguasaan hutan ilegal (Pasal 7–10).

UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU Cipta Kerja

→ Larangan menduduki kawasan hutan tanpa izin (Pasal 50 ayat 3 huruf a), sanksi pidana (Pasal 78).

UU No. 18 Tahun 2013 (P3H)

→ Pidana 3–15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar untuk pengelolaan ilegal kawasan hutan.

Permen LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2022

→ Tata cara penanganan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.

SK Menteri LHK RI No. SK.6612/MENLHK-PKTL/PLA.2/10/2021

→ Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau sampai 2020 – yang menetapkan kawasan Sungai Daun sebagai kawasan hutan negara.

Tuntutan GARMASI & PAC GRIB JAYA PALIKA


Satgas PKH Riau harus segera menyita lahan seluas ±712 hektare di Desa Sungai Daun, karena sudah jelas berdasarkan titik koordinat dan data KLHK merupakan kawasan hutan negara (HPK).

Kementerian LHK segera lakukan audit izin dan peninjauan ulang terhadap kawasan yang dikuasai tanpa legalitas pelepasan hutan.

Kejaksaan Agung RI serta Kejati Riau diminta membuka penyidikan pidana kehutanan dan korupsi terhadap seluruh pelaku, termasuk pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari perambahan hutan ini.

Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, serta publikasi hasil penyitaan dilakukan terbuka agar menjadi preseden hukum terhadap mafia tanah di Riau.

Jika Satgas PKH tidak segera turun, maka kami akan melakukan mobilisasi aksi besar-besaran di Riau dan Jakarta, sekaligus mengirim laporan resmi ke KPK RI, Ombudsman RI, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Pernyataan Ketua Umum GARMASI ROHIL – Mulyadi


“Kami menolak tunduk kepada sistem yang membiarkan hukum dikalahkan oleh uang dan kekuasaan. Satgas PKH harus segera menyita lahan Berlin dan kelompoknya! Tidak boleh ada impunitas dalam perusakan hutan. Ini kejahatan terhadap negara!”

Pernyataan Ketua PAC GRIB JAYA PALIKA – Rommono Hasibuan, SE


“Sebagai ormas pejuang keadilan rakyat kecil, kami mendesak keras agar negara hadir. Satgas PKH jangan hanya jadi nama, tapi harus bertindak nyata. Jika tidak turun dalam waktu dekat, kami akan turun langsung ke lokasi dan mengawal proses penyitaan sampai tuntas!”

Tidak ada yang kebal hukum. Lahan negara harus dikembalikan ke negara. Mafia tanah dan pelindungnya wajib ditindak secara hukum. Penundaan sama dengan pengkhianatan terhadap masa depan lingkungan Indonesia.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done