GARMASI : Desak Satgas PKH Sita dan Proses hukum Oknum Anggota Dprd Rohil Dapil 5 (AMS) Diduga menguasai Lahan Hutan Secara Ilegal di Kecamatan Kubu - BEDAH KASUS

Rabu, 09 Juli 2025

GARMASI : Desak Satgas PKH Sita dan Proses hukum Oknum Anggota Dprd Rohil Dapil 5 (AMS) Diduga menguasai Lahan Hutan Secara Ilegal di Kecamatan Kubu


Bedah kasus My.Id|Jakarta, 9 Juli 2025
– Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rohil Jakarta mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera menyita, memeriksa, dan menindak tegas oknum anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil) berinisial AMS, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rohil. AMS diduga kuat menguasai secara ilegal lahan kawasan hutan produksi konversi (HPK) seluas lebih dari 100 hektar di wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.


Kronologi dan Temuan Investigasi

Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh Tim GARMASI bersama masyarakat, ditemukan fakta bahwa di wilayah Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, tepatnya di area DAM 2 dan DAM 3, Simpang DPR, Kecamatan Kubu, terdapat kawasan HPK yang telah dirambah, dibabat habis, dan kini ditanami kelapa sawit dengan usia tanaman diperkirakan 4–5 tahun. Aktivitas tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum AMS, yang saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Rohil.


Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kepemimpinan, moralitas, dan tanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan.


Pelanggaran Terhadap Aturan Hukum dan Lingkungan

Sebagai seorang legislator sekaligus pimpinan partai, AMS seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum dan perlindungan hutan. Namun faktanya, ia justru diduga menjadi pelaku langsung perusakan lingkungan. Aktivitas ini melanggar sejumlah ketentuan hukum:

1. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025

Memberikan kewenangan kepada Satgas PKH untuk menyita dan menindak penguasaan kawasan hutan tanpa izin (Pasal 7–10).

2. UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU Cipta Kerja (Kehutanan)

Pasal 50 ayat (3) huruf a menyatakan larangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78.

3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H

Memberikan sanksi pidana 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku perkebunan ilegal di kawasan hutan (Pasal 17 dan 92).

4. Peraturan Menteri LHK No. P.17/MENLHK/2022

Menegaskan tata cara penanganan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.


Pernyataan Ketua Umum GARMASI Rohil Jakarta


Ketua Umum GARMASI Rohil Jakarta, Mulyadi, menyampaikan:

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan perambahan kawasan hutan secara besar-besaran yang dilakukan oleh oknum AMS, seorang anggota DPRD sekaligus Ketua DPD PAN Rohil. Seharusnya ia menjadi pelindung lingkungan dan panutan masyarakat. Yang terjadi justru sebaliknya — melakukan pelanggaran hukum dan merusak lingkungan. Kami menuntut Satgas PKH, Kementerian LHK, dan aparat hukum untuk segera memproses hukum secara transparan dan tuntas.”


“Kami juga mendesak Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, agar segera mencopot dan memberhentikan AMS dari jabatannya di partai. Perilaku semacam ini telah mencoreng nama baik PAN secara nasional. Partai politik harus bersih dan berani menindak kader yang mencederai kepercayaan publik.”


Tuntutan GARMASI Rohil Jakarta

1. Satgas PKH segera turun ke lokasi, menyita lahan ±100 hektar yang diduga dikuasai secara ilegal oleh AMS, dan menghentikan seluruh aktivitas perkebunan di atas kawasan hutan.

2. Kementerian LHK dan aparat penegak hukum segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum terhadap AMS.

3. Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, agar:

Mencopot AMS dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Rohil,

Memberhentikan AMS dari keanggotaan PAN,

Menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik atas ulah kadernya.

4. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu, agar menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik dan politisi di Indonesia.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done