BEDAH KASUS My.Id|Bengkalis, Riau (24 Juli 2025) — Lapas Kelas IIA Kabupaten Bengkalis kembali menjadi sorotan publik. Seorang narapidana perempuan, Ulfi Damai Yanti, diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi oleh oknum sipir saat mempertanyakan haknya untuk bebas. ULFI Di aniaya di ruangan khusus (TRAPSEL) setiap kali bertanya tentang kebebasan nya Parahnya, pembebasan Ulfi yang seharusnya dilakukan pada 15 Juli 2025, justru molor tanpa alasan hingga 23 Juli 2025.
Narapidana bukan hewan/Binatang, mereka narapidana di lapas di berikan pembinaan bukan untuk di pukuli sesuka oknum petugas lapas, narapidana juga memiliki hak asasi manusia (HAM) Apakah cara oknum (LN) petugas lapas Bengkalis seperti ini akan di biar kan saja?
Team Investigasi sudah coba untuk konfirmasi dengan kalapas melalau pesan WhatsApp tetapi kalapas hanya melihat saja tanpa ada respon sama sekali.artinya kalapas di duga melindungi anggotanya walau pun tetap salah.
Ulfi Damai Yanti ditangkap pada 20 Oktober 2024, ditahan di Polsek Mandau per 30 Oktober 2024, dan dipindahkan ke Lapas IIA Bengkalis pada 24 Desember 2024. Berdasarkan surat resmi pembebasan dari Kementerian Hukum dan HAM, Ulfi seharusnya menghirup udara bebas per 15 Juli 2025. Namun ironisnya, ia baru dilepas 8 hari kemudian, tanpa penjelasan hukum yang sah.
Kronologi semakin memanas ketika Ulfi mempertanyakan keterlambatan pembebasannya kepada salah satu petugas sipir, berinisial Lina. Bukannya mendapat penjelasan, Ulfi malah mengaku menjadi korban kekerasan fisik oleh petugas tersebut. Tindakan represif ini jelas mencederai prinsip dasar perlindungan terhadap warga binaan yang dijamin oleh undang-undang.
> “Ini bentuk pengabaian hak asasi dan bisa dikategorikan sebagai penyiksaan. Sudah waktunya Kemenkumham RI turun tangan dan mencopot pejabat Lapas yang tidak manusiawi,” ujar salah satu aktivis pemerhati hukum di Bengkalis.
Kasus ini pun memicu gelombang kemarahan dari masyarakat sipil, aktivis HAM, dan berbagai elemen di Riau. Mereka mendesak agar Lapas Kelas IIA Bengkalis dievaluasi total, termasuk memeriksa seluruh prosedur pembebasan dan perlakuan terhadap warga binaan.
Hingga kini, pihak Lapas IIA Bengkalis belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun tekanan publik kian menguat agar kejadian ini tidak ditutupi dan menjadi pintu masuk audit besar-besaran terhadap sistem dan sumber daya manusia di dalam lapas tersebut.(REDAKSI)
