Bedah kasus My.Id|Rokan Hilir – Nasib tragis menimpa para Petugas Sosial Masyarakat (PSM) di Kabupaten Rokan Hilir. Selama hampir tujuh bulan terakhir, honor mereka tak kunjung dibayarkan. Dugaan kuat mengarah kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rokan Hilir, yang disebut-sebut sengaja tidak menandatangani amprah pencairan honor tersebut.
> "Kami ini sudah bekerja, bukan main-main. Tapi hak kami ditahan. Kami minta Bapak Bupati H. Bistamam menegur Kabid tersebut. Jangan biarkan bawahan Bupati mempermainkan nasib kami," ujar salah seorang PSM kepada awak media, Kamis (10/7/2025). Ia meminta identitasnya tidak disebut.
Kondisi ini kian menyakitkan, sebab para PSM mengaku sangat membutuhkan honor tersebut untuk kebutuhan rumah tangga, terlebih di tengah kenaikan harga dan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
> "Kami punya anak dan istri. Sekarang anak-anak kami mau masuk sekolah, tapi kami bahkan bingung cari ongkos. Jangan karena satu pejabat, semua hak kami jadi tertahan," ujar perwakilan PSM lainnya.
Sampai saat ini, tidak ada kejelasan dari Dinsos Rokan Hilir terkait pencairan honor tersebut. Dugaan adanya unsur kesengajaan kian mencuat karena berlarut-larutnya proses tanpa alasan yang jelas.
Padahal, menurut Pasal 93 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa:
> “Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan. Keterlambatan pembayaran upah tanpa alasan yang sah adalah pelanggaran hukum.”
Lebih lanjut, dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), dijelaskan bahwa:
> "Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mengabaikan pembayaran upah dapat dikenakan sanksi pidana atau denda administratif."
Atas dasar itu, para PSM meminta aparat pengawas ketenagakerjaan maupun pihak berwenang turun tangan menindaklanjuti permasalahan ini. Mereka juga mendesak Bupati Rokan Hilir tidak tinggal diam terhadap bawahannya yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
> "Kalau kami salah, kami bisa dipecat. Tapi kalau pejabat yang salah, kenapa tidak ditindak? Jangan ada standar ganda dalam menegakkan aturan," tutup perwakilan PSM dengan nada kecewa. (RED)
