Bedah kasus My.Id|Bagansiapiapi – Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhoni Charles diduga memberikan perlindungan kepada oknum yang tengah berperkara di Polda Riau. Alih-alih membebastugaskan pihak-pihak yang telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, keduanya justru dinilai merestui seluruh aktivitas kelompok tersebut dalam lingkup pemerintahan.
Tudingan itu muncul menyusul beredarnya surat panggilan dari Polda Riau Nomor: B/1533/Krimum/2025 yang ditujukan kepada Tiswarni, mantan komisaris PT. Sarana Pembangunan Rohil, terkait laporan Rahmat Zainuri terhadap mantan Direksi PT. Sarana Pembangunan Rohil, Rahmad Hidayat, yang telah diberhentikan tidak hormat (PTDH).
Kuasa hukum PT. Sarana Pembangunan Rohil, Zulkifli, SH menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri di Jakarta. “Kami menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Zulkifli.
Sementara itu, salah satu tokoh muda pendiri Kabupaten Rokan Hilir, Kasrul, turut angkat bicara. Ia mengecam keras sikap Bupati dan Wakil Bupati yang dianggap memasang badan dan memberikan perlindungan penuh terhadap bawahannya yang tengah tersandung kasus hukum.
“Ini bentuk pelecehan terhadap institusi hukum. Ketika ada bawahan yang sedang berperkara, seharusnya mereka dibebastugaskan agar fokus menjalani proses hukum. Bukan malah dilindungi dan dilegalkan segala tindak tanduknya dalam birokrasi,” ujar Kasrul kepada wartawan.
Menurutnya, langkah Bupati dan Wabup Rohil yang terkesan mendukung bawahannya yang bermasalah secara hukum menunjukkan praktik pemerintahan yang jauh dari prinsip good governance, bahkan mengarah pada bad governance.
“Kalau pola ini terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap pemerintahan mereka bisa runtuh,” pungkasnya.
