Bersama Tim Hukum, Afrizal Sintong Resmi Lapor Akun inisial MAI Penyebar Fitnah ke Polres Rokan hilir - BEDAH KASUS

Sabtu, 26 Juli 2025

Bersama Tim Hukum, Afrizal Sintong Resmi Lapor Akun inisial MAI Penyebar Fitnah ke Polres Rokan hilir


Bedah kasus My.Id|ROHIL
— Tim kuasa hukum mantan Bupati Rokan Hilir, H. Afrizal Sintong, SIP, MSi, mendatangi Unit I Tipidum Polres Rohil, Sabtu sore, 26 Juli 2025. Kehadiran mereka bertujuan untuk melaporkan akun media sosial berinisial MAI yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar melalui unggahan di Facebook.


Tim Advokasi yang terdiri dari Muhammad Salim, SH, Bimantara Prima Adi Cipta, SH, MH, Muhammad Marten, SH, dan Suryadi, SH, menyampaikan laporan tersebut secara resmi kepada penyidik. Dalam keterangannya, mereka menegaskan bahwa unggahan akun MAI telah merugikan nama baik klien mereka, Afrizal Sintong.


“Kami telah menyerahkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3, Pasal 27A, dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE,” jelas Bima SH, MH, selaku juru bicara dari Kantor Hukum Salim Lawyer & Rekan.


Unggahan yang menjadi dasar laporan itu berupa video yang menampilkan Afrizal Sintong saat memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Riau pada 22 Juli 2025. Dalam narasi unggahan, MAI menuliskan bahwa Afrizal adalah tersangka korupsi dan menyerukan agar pemberantasan dilakukan hingga ke akar. Namun, menurut tim kuasa hukum, fakta sebenarnya adalah bahwa Afrizal dipanggil sebagai saksi, yang dapat dibuktikan melalui Surat Panggilan Nomor: R-325/L.4.5/Fd.1/07/2025, tertanggal 17 Juli 2025 dari Kejati Riau.


Laporan ini telah diterima oleh pihak penyidik, dan kuasa hukum berharap proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur. “Kami menantikan tindak lanjut dari aparat penegak hukum atas laporan ini,” tambahnya.


Selain itu, Salim Lawyer & Rekan juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna media sosial di wilayah Rohil, untuk lebih bijak dalam bermedia.


“Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial tetap harus berada dalam koridor hukum. Jangan sampai mencemarkan nama baik seseorang apalagi menyebarkan berita tanpa dasar hukum yang kuat. Kami akan menempuh jalur hukum untuk menjaga marwah klien kami, Bapak Afrizal Sintong, yang hingga kini masih dihormati dan dicintai oleh masyarakat Rohil,” pungkasnya.(RED)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done