Bedah kasus My.Id|Pelalawan – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat, kali ini terjadi di SPBU 14.284.633 yang berlokasi di Jl. Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Dokumentasi yang diambil pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 16:21 WIB, menunjukkan sejumlah kendaraan besar termasuk bus pariwisata dan mobil pelangsir modifikasi sedang mengantre mengisi Bio Solar subsidi. Aktivitas tersebut menimbulkan kecurigaan publik karena diduga kendaraan-kendaraan itu tidak berhak menerima BBM subsidi, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan angkutan umum sesuai aturan pemerintah.
Menurut informasi dari masyarakat sekitar, penanggung jawab SPBU adalah Wahyu, sementara pelangsir utama yang kerap muncul di lokasi dikenal dengan nama Imam. Keduanya diduga menjadi aktor penting dalam distribusi ilegal solar subsidi di SPBU tersebut.
Tindakan seperti ini merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan:
> "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Masyarakat mendesak aparat seperti Polres Pelalawan, Polda Riau, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera mengusut tuntas aktivitas mencurigakan ini. Jika terbukti, maka izin SPBU 14.284.633 harus dicabut, dan semua pelaku—baik pengelola maupun pelangsir—harus diproses hukum secara transparan dan tegas.
> “Kalau bus pariwisata dan mobil pelangsir bisa isi solar subsidi dengan mudah, lalu ke mana jatah untuk petani, nelayan, dan masyarakat kecil? Negara dirugikan, rakyat yang susah jadi korban,” ujar salah satu warga yang ikut memantau aktivitas di SPBU tersebut.
Hingga berita ini dirilis, pengelola SPBU Wahyu dan pelangsir bernama Imam belum memberikan keterangan resmi. Tim awak media juga belum mendapat tanggapan dari instansi terkait.(red)
