10 Kampung/Desa, Satu Media – Ada Apa di Balik Kontrak Dana Desa Rohil?" - BEDAH KASUS

Senin, 21 Juli 2025

10 Kampung/Desa, Satu Media – Ada Apa di Balik Kontrak Dana Desa Rohil?"


Bedah kasus My.Id|ROKAN HILIR –
Polemik dugaan monopoli kerja sama media dalam penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Rokan Hilir kini mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan tajam berbagai pihak.


Dari dokumen rekapitulasi kerja sama yang beredar, mencuat dugaan bahwa sejumlah kontrak media ditetapkan secara sepihak. Salah satu nama media bahkan disebut menjalin kerja sama dengan sedikitnya 10 kepenghuluan dalam satu tahun anggaran—hal yang dinilai tak lazim dalam praktik pengelolaan anggaran publik.


Tak hanya itu, ada pula beberapa media lain yang turut terindikasi menerima jatah kerja sama secara tidak merata. Fenomena ini menimbulkan dugaan publik terkait adanya praktik pengaturan tertutup, tanpa proses seleksi terbuka, serta membuka potensi terjadinya konflik kepentingan.


Informasi yang diterima menyebutkan bahwa penunjukan media dilakukan secara internal, tanpa uji kelayakan terhadap kualitas pemberitaan, jangkauan pembaca, maupun rekam jejak medianya. Tidak ditemukan adanya mekanisme resmi berupa pengumuman terbuka, pengajuan proposal, apalagi proses seleksi sebagaimana mestinya.


> “Dana Desa itu milik masyarakat, bukan alat untuk memperkaya kelompok tertentu. Jangan sampai publikasi digunakan sebagai kedok bagi praktik tak sehat,” kata seorang wartawan senior yang mengikuti perkembangan isu ini.


Sejumlah tokoh media dan pegiat transparansi anggaran juga mempertanyakan ketiadaan sistem yang transparan dalam penunjukan mitra kerja sama media oleh pihak kepenghuluan. Mereka menilai, kerja sama seharusnya melalui tahapan yang dapat dipertanggungjawabkan—mulai dari perencanaan yang disepakati bersama, pengumuman terbuka, hingga seleksi administrasi dan teknis.


> “Kalau prosedurnya tidak ada, lalu atas dasar apa satu media bisa pegang sampai sepuluh kampung? Masuk akal enggak sih, satu konten diberlakukan untuk semua? Ini justru mengaburkan fungsi kontrol sosial media,” kata salah seorang pemimpin redaksi media lokal.


Pertanyaan lain yang muncul adalah, mengapa kerja sama ini tidak diketahui oleh sebagian besar media yang berbasis di Rohil? Apakah memang hanya kelompok tertentu saja yang diberi akses terhadap informasi dan kontrak?


Menanggapi isu yang makin meluas, publik mendorong agar Dinas (PMD) Kabupaten Rokan Hilir segera membuka daftar resmi media yang menerima kontrak dari Dana Desa. Selain itu, penting pula diumumkan secara terbuka mekanisme seleksi dan indikator kelayakan media yang digunakan sebagai acuan kerja sama.


Jika polemik ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa dan mencoreng integritas aparatur di tingkat kepenghuluan.(ZAD)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done