Seakan Hilang Urat Malunya Oknum Yang Mengaku Sebagai KAN - BEDAH KASUS

Senin, 16 Juni 2025

Seakan Hilang Urat Malunya Oknum Yang Mengaku Sebagai KAN


Bedah kasus My.Id| Alahan Panjang
,,- Pada Oktober 2022 tiga tahun yang lalu telah terjadi demo oleh Masyarakat dan Anak Kamanakan di Balai - balai dengan cara mengkafani dan tanda tangan mossi tidak percaya terhadap Ketua KAN waktu itu yang di jabat oleh Irdam Ilyas Dt Bijo Saridirajo


Setelah kejadian tahun 2022 tersebut Irdam bukan lagi seorang Ketua KAN di Nagari Alahan Panjang


Kronologi terjadinya pemberhentian secara bersama itu karena Irdam telah melakukan kesewenangan dan menggunakan hak Lembaga untuk kepentingan pribadinya


Bahkan sebagai seorang pemangku adat ia telah gagal, dalam artian dia melanggar adat sepanjang adat di salingka Nagari Alahan Panjang


Setelah beberapa tahun kemudian, yaitu pada selasa 03/06/2025 ia menerbitkan surat kepada Bupati Solok dan ATR BPN dengan Nomor : 128/225/KAN-Alp/VI-2025


Sementara KAN yang sekarang sudah berganti dua kali, setelah Irdam di turunkan bersama maka di Naikanlah Usdnadiar Dt Rajo Pangulu

Yang menjabat beberapa bulan sampai beliau meninggal dunia


Setelah ketua KAN Usnadiar meninggal maka secara otomatis di gantikan oleh Wakilnya yaitu Syaiful Makmur Dt Jo Magek sampai sekarang


Dengan adanya surat yang meng atasnamakan Lembaga KAN Alahan Panjang seperti Irdam Ilyas itu, maka dia telah memakai yang bukan haknya dia

Bisa jadi dia di jerat dengan Pasal 263 KUHP


Sebelumnya Sekretaris Nagari Alahan Panjang telah membalas surat Bupati Solok yang ber Nomor : 411.32/254/DPMN-2025

dengan balasan surat Nomor : 100.3.3/82/NALP-2025


Berikut dengan surat kronologi Pemberhentian dengan Nomor : 100.3.3/83/NALP-2025



Maka jelaslah keadaan penggunaan stempel dan Lembaga KAN Alahan Panjang oleh Irdam tidak sah secara hukum yang berlaku di Negara Indonesia


Pada hari ini kamis, 16/06/2025 Tiga Lembaga Nagari Alahan Panjang mendatangi Kantor ATR BPN sekaligus mengantarkan Berkas dan data serta bukti secara tertulis maupun lisan agar ATR BPN tidak menunda pengurusan kepentingan masyarakat Alahan Panjang kedepannya


Setelah itu, tiga Lembaga pun ingin mendatangi Bupati dan Wakil Bupati Solok untuk menerangkan kembali dan mempertegas keberadaan Lembaga KAN Nagari Alahan Panjang sekarang beserta berkas dan dokument yang terlampir



Tanggapan pertama dari Bapak Syahrial Asisten "Dengan telah terpilihnya Ketua KAN oleh Niniak Mamak Nagari Alahan Panjang secara otomatis Surat Plt dan Kepengurusan KAN lama sudah bubar secara sah"


Tanggapan Wakil Bupati Solok H. Chandra " Sesuai keterangan dari Sekna dan Niniak Mamak serta Parik Paga Nagari bahwa sudah terjawab surat Bupati dengan Nomor : 411.32/254/DPMN-2025 pada point pertama dan dua sudah terjawab, tinggal yang poin tiga "


Di jawab oleh Niniak Mamak " Berkas sudah kami siapkan semua, akan kami serahkan sekarang pak ?"


Jawab Wabup " boleh, jalau bisa di ketahui oleh Camat"


Dan kebetulan Bapak Camat Lembah Gumanti Ando Sofiani Sos pun ikut hadir dalam memperjelas situasi ini kepada Pemda Kabupaten Solok hari ini


Tim Patroli

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done