PRESIDEN HIPEMAROHI DESAK KEJARI ROHIL dan APH Lain nya USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA DESA SUNGAI DAUN DAN KETERLIBATAN PENGHULU DALAM KASUS PERKEBUNAN ILEGAL DI KAWASAN HUTAN - BEDAH KASUS

Jumat, 06 Juni 2025

PRESIDEN HIPEMAROHI DESAK KEJARI ROHIL dan APH Lain nya USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA DESA SUNGAI DAUN DAN KETERLIBATAN PENGHULU DALAM KASUS PERKEBUNAN ILEGAL DI KAWASAN HUTAN


Bedah kasus My.Id| Rokan Hilir
– Presiden Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (Hipemarohi) Pekanbaru, Akas, mendesak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan Dana Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.


Desakan tersebut dilontarkan menyusul adanya sejumlah kegiatan desa yang dinilai sarat dengan potensi korupsi, mulai dari pembangunan fisik desa, ketahanan pangan, Dana Bagi Hasil (DBH) sawit desa, kegiatan padat karya tunai, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga anggaran operasional kantor dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi.


Menurut Akas, indikasi kuat korupsi yang melibatkan Kepala Desa Sungai Daun, Sudirman, mencuat seiring dengan laporan atas 122 Penjabat Sementara (Pjs) Penghulu yang telah disampaikan ke Inspektorat Rokan Hilir oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rokan Hilir. “Kami melihat pola yang sistematis, dan ini bukan hanya sekadar dugaan—ini sinyal bahaya terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan desa di Rokan Hilir,” ujar Akas tegas.


Namun persoalan tak berhenti di sana. Akas juga menyoroti dugaan keterlibatan Sudirman dalam aktivitas perkebunan ilegal di kawasan hutan lindung. Ia menyebut, Kepala Desa Sungai Daun itu diduga berkolaborasi dengan pengusaha sawit asal Sumatera Utara dalam membuka dan mengelola ratusan hektare lahan yang berstatus kawasan hutan.


Nama-nama seperti H. Pariaman dan Binsar Group mencuat dalam pusaran dugaan penguasaan lahan tanpa izin yang berada di wilayah Kepenghuluan Sungai Daun. Aktivitas ilegal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 7 Perpres tersebut, setiap orang yang melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan lindung dapat dikenai sanksi pidana, perdata, hingga tindakan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan terhadap lingkungan dan aset negara,” tambah Akas.


Bukti kian menguat ketika Sudirman dikabarkan telah dipanggil pihak Kepolisian Resor Rokan Hilir pada Kamis, 5 Juni 2025, guna dimintai keterangan terkait persoalan perkebunan sawit ilegal di wilayah Sungai Daun.


Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Sudirman belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon oleh tim redaksi belum mendapatkan respons apapun.


Hipemarohi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerukan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Polda Riau, untuk tidak menutup mata terhadap potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi dan perambahan hutan yang terjadi secara sistematis dan terstruktur.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done