Masyarakat Desak Kapolda Riau dan Kapolres Rohil Tindak Tegas Dugaan Judi Tembak Ikan yang Marak di Bagansiapiapi - BEDAH KASUS

Minggu, 15 Juni 2025

Masyarakat Desak Kapolda Riau dan Kapolres Rohil Tindak Tegas Dugaan Judi Tembak Ikan yang Marak di Bagansiapiapi


Bedah kasus My.Id| Bagansiapiapi – 16 Juni 2025

Aktivitas gelanggang permainan (gelper) yang diduga menjadi kedok praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, semakin meresahkan warga. Salah satu lokasi yang paling disorot masyarakat berada di Jalan Perdagangan, yang dilaporkan kerap menjadi pusat permainan ilegal tersebut.


Masyarakat bersama kelompok Pemuda Peduli Marwah Rokan Hilir menyampaikan keresahannya kepada awak media dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas, menutup, serta menindak pelaku usaha yang disinyalir menjalankan praktik perjudian secara terselubung.


“Kami minta Bapak Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hilir untuk segera menindak tegas keberadaan tempat perjudian berkedok gelper ini. Jangan sampai Bagansiapiapi dicap sebagai kota judi karena pembiaran dari aparat,” tegas salah satu perwakilan Pemuda Peduli Marwah Rohil, Jumat (16/6).


Warga menilai, kehadiran gelper tersebut tidak hanya merusak moral masyarakat tetapi juga memicu meningkatnya kenakalan remaja, kriminalitas, serta memperparah kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang tengah sulit.


Dukungan terhadap penindakan praktik perjudian sebelumnya juga telah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang memerintahkan seluruh jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring.


“Tidak ada tempat bagi perjudian di Indonesia. Saya sudah perintahkan seluruh jajaran untuk memberantas perjudian. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak,” tegas Kapolri dalam pernyataan resminya.


Sebagai dasar hukum, Pasal 303 KUHP menyatakan:


"Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta."


Dengan dasar hukum yang jelas dan perintah pimpinan tertinggi Polri, masyarakat berharap tidak ada lagi toleransi terhadap keberadaan tempat-tempat perjudian terselubung di Rokan Hilir.


“Penindakan harus serius. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak,” ujar warga dengan nada kecewa.


Menindaklanjuti keluhan masyarakat, media ini juga telah menghubungi Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K. melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait keberadaan lokasi perjudian tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons yang diberikan oleh pihak Polres, menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.


Warga menilai sikap diam tersebut dapat diartikan sebagai bentuk pembiaran dan tidak sejalan dengan instruksi tegas Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian di tanah air.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done