Bedah kasus My.Id |JAKARTA – Maraknya aktivitas penguasaan kawasan hutan negara yang disulap menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kini mendapat sorotan tajam dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rokan Hilir–Jakarta.
Ketua Umum GARMASI Rohil, Mulyadi, telah secara resmi melaporkan dugaan praktik mafia lahan ini kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan nomor laporan: 113/GARMASI-J/V/2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan secara eksplisit nama-nama yang diduga kuat terlibat dalam penguasaan ribuan hektare kawasan hutan secara ilegal, yakni:
1. Awi
2. Berlin
3. Rudi Karim
4. A’I
5. Ameng
6. Amin Bintang Terang
7. Sumbul Alam Jaya
8. Tarigan
9. Hakim Hakim
10. Haji Anton
Para nama tersebut diduga menguasai kawasan hutan di dua lokasi utama: Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, dan Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Mereka mengelola lahan dalam skala besar yang telah ditanami kelapa sawit dan bahkan sudah memasuki tahap produksi, tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas kehutanan.
Hasil Pemantauan dan Fakta Lapangan
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, laporan masyarakat lokal, dan data peta kehutanan yang dimiliki GARMASI, ditemukan bukti-bukti kuat bahwa ribuan hektare kawasan hutan negara telah dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit swasta. Aktivitas ini berlangsung dalam waktu yang cukup lama, namun hingga kini belum ada tindakan hukum konkret dari instansi berwenang.
Situasi ini menimbulkan banyak persoalan serius, di antaranya:
Kerugian negara dari sisi pajak dan HGU yang tak tertagih
Kerusakan ekologis akibat deforestasi liar
Meningkatnya potensi konflik agraria antar masyarakat
Perampasan hak atas ruang hidup masyarakat adat dan lokal
Dasar Hukum Penertiban
GARMASI mengingatkan bahwa praktik penguasaan kawasan hutan tanpa izin ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kedaulatan negara, sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Perpres tersebut mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang memiliki kewenangan untuk menyita, mengembalikan fungsi kawasan hutan, dan memproses secara administratif maupun pidana terhadap pelaku penguasaan kawasan hutan tanpa izin.
Tuntutan GARMASI Rokan Hilir – Jakarta
Mengingat adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dan dampak kerugian negara yang sangat besar, GARMASI Rokan Hilir-Jakarta menyampaikan tuntutan tegas sebagai berikut:
1. Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia: Segera turun ke lapangan dan verifikasi lokasi sesuai laporan;
Audit seluruh perizinan (HGU) dan perpajakan di wilayah konflik;
Kembalikan status kawasan hutan dan fungsinya sebagai penyangga ekologis.
2. Kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH): Lakukan penyitaan atas seluruh kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal;
Laksanakan tindakan administratif maupun penertiban fisik;
Buka hasil penertiban kepada publik demi transparansi.
3. Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia: Ambil alih penanganan perkara dengan prioritas nasional;
Tetapkan tersangka kepada pihak-pihak yang terlibat;
Tuntut pidana maksimal kepada pelaku, baik individu maupun korporasi.
4. Kepada POLRI (Kepolisian Republik Indonesia): Lakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pidana kehutanan;
Pastikan netralitas aparat dan jamin keamanan dalam proses penyitaan.
Pernyataan Resmi Ketua Umum GARMASI Rohil
“Kami melihat bahwa praktik mafia lahan di Kabupaten Rokan Hilir bukan lagi isapan jempol. Ini nyata dan berlangsung terang-terangan, bahkan telah menggerus kawasan hutan dalam skala besar. Negara tidak boleh kalah dari mafia lahan. Karena itu, kami, GARMASI Rohil, telah melaporkan langsung kepada Satgas PKH di Kejaksaan Agung RI. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa yang peduli terhadap keadilan lingkungan dan kedaulatan negara atas hutannya sendiri.”
Mulyadi, Ketua Umum GARMASI Rokan Hilir – Jakarta
GARMASI Rokan Hilir-Jakarta akan terus mengawal proses hukum atas laporan ini dan memastikan bahwa tidak ada lagi kawasan hutan yang dikuasai oleh kelompok atau individu dengan cara melawan hukum. Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan aktivis lingkungan untuk bersama-sama mengawasi, menyuarakan, dan menuntut penindakan terhadap para mafia lahan demi keselamatan lingkungan hidup dan masa depan generasi mendatang.
