Bedah kasus My.Id| Kampar, Riau – Praktik ilegal kembali mencoreng distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Riau. Sebuah gudang milik Wilson yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan solar bersubsidi ditemukan di Jalan Garuda Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah awak media langsung mendatangi tempat kejadian untuk melakukan penelusuran.
Di lokasi, ditemukan sebuah gudang besar milik Wilson yang tertutup rapat, namun aktivitas mencurigakan terlihat di sekitarnya. Beberapa mobil tangki pengangkut solar subsidi terparkir di area gudang. Selain itu, ditemukan drum-drum besar yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Namun kehadiran mobil tangki di lokasi semakin memperkuat dugaan bahwa gudang tersebut digunakan untuk aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal solar bersubsidi.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Sudah lama kami curiga, setiap malam ada mobil tangki keluar masuk. Kami khawatir ini penimbunan, apalagi ini solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat.”
Secara hukum, tindakan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut menyebutkan:
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)."
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Riau, segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus penimbunan solar subsidi ini, terutama mengingat dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang membekingi praktik ilegal tersebut.
Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru langsung dari lapangan.
BERSAMBUNG.....
Tim redaksi
