Bedah kasus My.Id|Jakarta, 29 Juni 2025 – Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) menggelar diskusi interaktif dengan tajuk “Menguji Kekuatan Perpres No. 5 Tahun 2025: Negara di Mana Saat Rakyat Menjerit di Kawasan TN-TN?”, yang dilaksanakan di Hotel Grand Kasira, Jakarta. Diskusi ini membedah kompleksitas masalah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, sebagai salah satu simbol ketegangan antara perlindungan lingkungan, penegakan hukum, dan hak hidup masyarakat.
Acara ini menghadirkan sejumlah pembicara nasional, yakni:
• Ir. Robert Hendrico, Pembina GPMI
• Fathur Rahman Abdal, SH, Dewan Pakar GPMI Pusat
• Rahmat Pratama, Ketua Umum GPMI
• Mulyadi, Sekretaris Jenderal GPMI
Kondisi di Lapangan: Ketimpangan antara Hukum dan Keadilan Sosial
Sebagaimana diketahui, Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) pada 10 Juni 2025 menyita lahan seluas 81.793 hektare di kawasan TNTN, termasuk permukiman dan perkebunan kelapa sawit yang dikelola ribuan warga di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan. Penyitaan ini berlandaskan pada ketentuan hukum lingkungan dan kehutanan, namun menimbulkan gejolak sosial yang besar di tengah masyarakat.
Ribuan warga menyuarakan penolakan terhadap relokasi mandiri, menuntut kejelasan status tanah yang telah mereka tempati dan kelola bertahun-tahun. Mereka merasa hak hidup, pendidikan, serta tempat ibadah mereka diganggu tanpa adanya pendekatan dialogis dari pemerintah.
Masalah Utama di TNTN:
1. Perambahan hutan dan alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit ilegal
2. Konflik manusia-satwa karena hilangnya habitat gajah dan harimau
3. Penerbitan SKT dan SHM ilegal, yang diduga melibatkan oknum aparat
4. Dugaan korupsi dalam legalisasi tanah kawasan hutan
5. Pemukiman ilegal yang berdiri tanpa kejelasan status hukum
Pandangan dan Pernyataan Para Tokoh:
Ir. Robert Hendrico menegaskan:
“Negara tidak boleh hanya hadir sebagai tangan hukum yang menertibkan, tapi juga sebagai hati yang mendengar derita rakyat. Perpres No. 5 Tahun 2025 harus mengakomodasi solusi menyeluruh. Di atas hukum masih ada nilai kemanusiaan. Jika rakyat digusur dari tanah yang mereka kelola selama puluhan tahun, maka negara wajib menyediakan tempat tinggal baru yang layak dan menjamin kelangsungan ekonomi mereka.”
Fathur Rahman Abdal, SH menyatakan:
“Permasalahan di TNTN menyangkut celah regulasi dan lemahnya kontrol administratif. Tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tanah ilegal harus ditindak. Namun rakyat kecil tidak boleh menjadi korban dari ketidaktegasan birokrasi masa lalu. Dibutuhkan keberanian hukum untuk memilah mana yang mafia, mana yang petani kecil.”
Ketua Umum GPMI, Rahmat Pratama mengungkapkan:
“Kami mendesak pemerintah pusat untuk membuka ruang dialog nasional, mempertemukan masyarakat terdampak dengan Presiden dan DPR RI. Tidak boleh ada kebijakan yang diputuskan tanpa mendengar suara rakyat di garis depan.”
Mulyadi, Sekjend GPMI menambahkan:
“Pemerintah daerah jangan hanya menjadi penonton. Kami minta Gubernur Riau dan Bupati Pelalawan menjadi garda terdepan memperjuangkan rakyatnya. GPMI siap menjadi mitra kritis dalam mendorong penyelesaian yang adil dan berkeadaban.”
Dasar Hukum yang Menjadi Sorotan:
• UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
• UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
• Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan dan Reforma Agraria
• UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Hak atas tempat tinggal yang layak dan kehidupan yang bermartabat
Tuntutan GPMI:
1. Pemerintah segera fasilitasi dialog nasional antara warga terdampak, Presiden, dan DPR RI
2. Pemerintah wajib menjamin solusi relokasi yang layak, bukan pengusiran
3. Usut tuntas praktik korupsi penerbitan SKT dan SHM ilegal di kawasan TNTN
4. Libatkan masyarakat lokal dalam penyusunan kebijakan kawasan hutan dan konservasi
5. Hentikan kriminalisasi petani dan masyarakat adat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut
Penutup :
GPMI menegaskan bahwa negara tidak boleh hadir hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung hak rakyat. Perpres No. 5 Tahun 2025 harus menjadi solusi nyata bagi rakyat, bukan sekadar alat regulasi. Dalam setiap kebijakan, harus ada ruang untuk keadilan sosial dan masa depan masyarakat di sekitar kawasan konservasi.
