Bedah kasus My.Id| Rokan Hilir – 17 Juni 2025
Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Riau – Jakarta mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera turun tangan menyita dan menindak ratusan hektare kawasan hutan yang diduga telah dikuasai secara ilegal oleh kelompok mafia lahan di Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga, GARMASI mengungkap bahwa seorang tokoh bernama Berlin disebut menguasai sekitar 712 hektare kawasan hutan yang kini ditanami kelapa sawit tanpa izin. Operasional perkebunan ilegal itu diduga dikelola oleh seorang mandor bernama Sarman.
“Kegiatan ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan, izin usaha perkebunan, maupun izin lingkungan. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Mulyadi, Ketua Umum GARMASI Riau – Jakarta dalam keterangannya.
Tak hanya di Sungai Daun, GARMASI juga mencatat sejumlah nama lain seperti A’i, Ameng, Amin Bintang Terang, Tarigan, Awi, Rudi Karim, Hakim Akim, Alam Jaya, hingga Haji Anton yang diduga menguasai kawasan hutan di kecamatan lain seperti Bangko, Simpang Kanan, Kubu, dan Pasir Limau Kapas, dengan total luas mencapai ribuan hektare.
Langgar Perpres Nomor 5 Tahun 2025
Penguasaan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal wajib ditindak melalui penyitaan, pengosongan, dan penegakan hukum.
9 Tuntutan GARMASI kepada Satgas PKH dan Pemerintah:
Investigasi lapangan terhadap lokasi penguasaan ilegal.
1. Penyitaan dan pengosongan lahan kawasan hutan.
2. Pengembalian fungsi kawasan sebagai hutan negara.
3.Penindakan hukum kepada para pelaku.
4.Keterlibatan aparat penegak hukum: Polri, Kejaksaan, dan KPK.
5. Transparansi data hasil penertiban ke publik.
6. Pemulihan lingkungan akibat perambahan hutan.
7. Pemetaan ulang kawasan hutan yang telah berubah fungsi.
8. Audit izin-izin perkebunan di wilayah rawan perambahan.
9. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah terkait.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat pembiaran ini. Jika negara abai, maka penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hanya jadi slogan belaka,” tegas Mulyadi.
GARMASI menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak seluruh elemen masyarakat serta media untuk ikut mengawasi proses penertiban kawasan hutan dari tangan mafia.
