Bedah kasus My.Id| Rokan Hilir – Proyek pengadaan dua unit videotron oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2024 kini menjadi sorotan tajam oleh masyarakat.
Proyek senilai Rp1,698 miliar ini diduga menyimpan sejumlah kejanggalan, meskipun pengadaan dilakukan melalui sistem e-Katalog yang sejatinya dirancang untuk menjamin transparansi dan efisiensi belanja pemerintah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, satu unit videotron dibanderol seharga Rp849 juta. Pemesanan dilakukan melalui e-Katalog pada 1 Februari 2024 dengan nomor pesanan RRE-P2402-8476335. Namun, harga tinggi yang tercantum tersebut memunculkan dugaan adanya praktik mark-up atau penggelembungan anggaran.
Masyarakat mencurigai bahwa proyek ini berpotensi menjadi bagian dari pola penyalahgunaan anggaran di lingkungan Diskominfotiks Rohil. Beberapa kalangan bahkan menilai hal ini bukan kali pertama munculnya persoalan dalam pengelolaan anggaran di dinas tersebut.
"Sudah seharusnya Kejati Riau segera turun tangan. Jangan sampai anggaran daerah terus-menerus disalahgunakan tanpa pengawasan yang tegas," ujar seorang pemuda di Rokan Hilir yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan semakin menguat. Publik berharap agar proyek ini diaudit secara menyeluruh, termasuk memastikan kesesuaian harga barang dengan standar pasar.
Sebagai dasar hukum, dugaan korupsi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3 yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Dengan landasan hukum yang kuat dan tuntutan masyarakat yang semakin besar, publik menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan videotron ini.
